oleh

Dilaporkan Warga Jualan Sabu, AS ‘Ditangkap’ Satres Narkoba Polres Asahan

ASAHAN– Warga Jalan Langsat Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan berhasil diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.

Pasalnya laki – laki yang merupakan inisial AS (37) diamankan petugas di Jalan Prof. M Yamin Kelurahan Kisaran Naga Kabupaten Asahan

Atas dugaan peredaran Narkotika jenis sabu pada Sabtu 14 Mei 2022 sekira pukul 17.00 WIB.

Menurut Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH dari ‘Pelaku’ diamankan barang bukti 5 bungkus plastik klip besar

Yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu seberat 4,68 gram brutto, 1 bungkus plastik klip kecil

diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 1 unit HP nokia warna biru, 1 bungkusan plastik klip kosong,

Uang tunai sebesar Rp. 170.000,- (Seratus Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan 2 pipet skop serta 1 dompet warna merah jambu.

Selain itu, dijelaskan Putu, penangkapan terhadap pelaku bermula dari adanya informasi masyarakat

Yang melaporkan ada seorang laki – laki dewasa sedang menjual Narkotika jenis sabu di Jalan Prof. M Yamin.

“Oleh karena informasi itu, petugas turun ke lokasi dan melakukan penyelidikan.

Serta berhasil mengamankan pelaku yang di duga melakukan kejahatan tindak pidana Narkotika jenis sabu,” kata Putu.

Sambungnya, Ia juga mengatakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap badan,

Dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip kecil

Yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu, 5 bungkus plastik klip besar

Yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan total berat keseluruhan bruto 4,68 Gram.

“Pada saat penangkapan barang bukti tersebut diletakkan di tanah, Setelah dilakukan interogasi,

Pelaku mengaku bahwa barang haram yang diduga Narkotika jenis sabu itu adalah miliknya,

Dan diperoleh dari seseorang berinisial D warga Tanjungbalai,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan.