oleh

Ketua DPC LSM GPRI Way Kanan Angkat Bicara Menyikapi Oknum Pengusaha SPBU Nakal

TIMESULSEL.com, WAY KANAN – Ketua DPC Lembaga swadaya masyarakat gempar peduli rakyat Indonesia LSM ( GPRI )

Way Kanan Rike Ependi, angkat bicara menyikapi kelangkaan BBM jenis Bio Solar belakangan ini. Rabu (30/3) di Kantor DPC LSM GPRI Way Kanan.

Rike meminta kepada Pemerintah maupun Pertamina untuk bertindak tegas dengan menutup Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU)

Nakal yang diduga melakukan Penimbunan, Pengecoran Bahan Bakar terutama Biosolar,

β€œKita berharap Pertamina akan menindak tegas SPBU yang kedapatan menimbun BBM bersubsidi.

Tindakan tegas itu berupa menghentikan pasokan sampai menutup SPBU tersebut,” tegas Ketua DPC LSM GPRI Way kanan Rike Ependi,

Selasa (30/3) di Kantor Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Gempar Peduli Rakyat indonesia LSM (GPRI ) Way Kanan.

Menurut Rike, menimbun BBM merupakan tindakan kriminal dan Untuk itu, jika terdapat perbuatan penimbunan minyak maka harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Penimbun BBM dapat dilaporkan Ke polres atau Polda dengan Pasal 53-55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Dalam pasal 55 UU No 21 disebutkan β€œSetiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak

Yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Terkait penegakan hukum, Rike menambahkan hal tersebut merupakan tanggung jawab kita bersama.

β€œMari bantu aparat hukum. Bila menemukan SPBU atau mobil yang ngecor BBM bersubsidi diluar ketentuan silahkan lapor agar aparat hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut,” pungkasnya.