oleh

Edarkan Sabu Di Desa Subur, Elwin Akhirnya Ketangkap Satres Narkoba Polres Asahan

TIMESUMSEL.com, ASAHAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial E alias Elwin

Yang bersangkutan warga Lingkungan VII Gambir Baru Kelurahan Gambir Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.

Pasalnya pria berusia 40 tahun ini diduga telah melakukan pengedar Narkotika jenis sabu di Jalan Melur Dusun I Desa Subur Kecamatan Air Joman Kabupaten Asahan.

β€œPelaku diamankan pada hari Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 21.00 WIB dengan barang bukti berupa 1 paket plastik klip ukuran besar berisi butiran kristal diduga sabu,

3 paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu, 2 Paket plastik klip ukuran kecil berisi butiran kristal diduga sabu, dengan berat bruto 8,68 Gram,

2 potong kaca pirek berisi lekatan dengan berat bruto 2,56 Gram, 1 potong pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Unit Hp Nokia warna hitam,

Serta Uang tunai sebesar Rp 50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu (23/3).

Selain itu Putu menjelaskan, pelaku diamankan atas adanya informasi masyarakat, bahwa di sebuah Rumah yang berada di Dusun I Desa Subur ada seorang laki – laki tidak dikenal menjual Narkotika jenis sabu.

β€œAtas informasi itu, petugas Satres Narkoba Polres Asahan langsung menindaklanjuti dengan turun ke lokasi guna melakukan penyelidikan,” ujarnya.

Setelah dipastikan target berada didalam rumah, maka petugas terus masuk dari pintu belakang dan menemukan seorang laki – laki

Tidak dikenal dan mengamankannya. Kemudian salah seorang dari petugas turut memanggil kadus, lalu dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga Narkotika jenis sabu,” sebut Putu.

Lebih lanjut dikatakannya, kepada petugas, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan itu ialah miliknya yang di beli dari seorang laki – laki berinisial U yang beralamat di Tanjungbalai.

β€œDisamping itu, pelaku juga mengakui membeli Narkotika jenis sabu melalui temannya inisial SY sebanyak 7 Gram

Dengan harga Rp 3.850.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah),” tegas Mantan Kapolres Tanjungbalai.