TIMESULSEL.com, ASAHAN β Unit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan mengamankan seorang pria
Merupakan pengedar Narkotika jenis sabu di Dusun I A Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan pada Rabu 16 Maret 2022 pukul 16.00 WIB.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, pelaku berinisial Z alias Jai (50)
Warga Dusun I A Desa Silomlom Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, diamankan berdasarkan surat Dumas dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
βDari Dumas yang diterima, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada saat itu juga salah satu terduga sebagai pengedar Narkoba,
Termonitor petugas sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Mio BK 4236 ST. Selanjutnya terduga pelaku yang diketahui berinisial Jai itu
Langsung diamankan,β kata Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (19/3).
Ketika dilakukan penggeledahan, Putu menyebutkan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip
Sedang berisikan narkotika diduga sabu seberat 1,01 Gram, bersama potongan plastik Hitam dan potongan Tisu yang sempat dijatuhkannya dari tangan kiri pelaku.
βSetelah diinterogasi, terduga pelaku Jai mengakui Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya untuk diedarkan, yang dibeli dari seorang bandar di daerah Pulo Simardan Kota Tanjungbalai,β terang Putu.
Untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku bersama barang bukti serta sepeda motornya diamankan petugas ke kantor Polsek Simpang Empat Polres Asahan,β tambahnya.
Saat ini petugas masih melakukan pengembangan untuk menangkap sang bandar,β pungkas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan