TIMESUMSEL.com, BLITAR- Fraksi PDI-P DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan umumnya
Atas penjelasan Komisi-komisi terhadap Ranperda inisiatif Komisi, pada Rapat Paripurna yang digelar
Pada Rabu (16/03/2022). Pandangan umum Fraksi PDI-P dibacakan melalui juru bicaranya, Budiono.
Terhadap Ranperda tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Fraksi PDI-P berpandangan bahwa
Upaya penyesuaian Perda Kabupaten Blitar No. 3 tahun 2001 tentang PPNS merupakan tuntutan yang tidak bisa dihindari.
Terkait Ranperda tentang Perlindungan Produk Lokal, pihaknya menyambut baik upaya Komisi II dalam mengusulkan Ranperda tersebut.
βDengan adanya Perda tersebut, kami yakin produk-produk lokal akan semakin mampu bersaing
Dan menguatkan perekonomian masyarakat,β jelas Budiono juru bicara Fraksi PDI-P dalam PU,β ucapnya.
Kemudian soal Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Pemukiman Kumuh,
Fraksi PDI-P berpandangan bahwa Ranperda inisiatif tersebut sangat pantas untuk kita upayakan agar terwujud menjadi Perda.
Terakhir soal Ranperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar berpandangan
Bahwa pekerja migran kita memiliki jasa yang besar dalam mengangkat perekonomian. Sehingga layak disebut dengan pahlawan devisa.
βLewat Komisi IV untuk merancang Perda tentang perlindungan PMI juga pantas kita dukung,β pungkasnya.