TIMESULSEL.com, ASAHAN – Kejaksaan Negeri Asahan melakukan “Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Narkotika”
Yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan September 2021 hingga Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan Kajari Asahan melalui Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Asahan, Sulistiyo Hadi SH , MH
Dihadapan Insan Pers usai melakukan pemusnahan Narkotika dengan cara di blender dan dibakar, Jumat (4/3).
Selain itu Sulistiyo mengungkapkan, pemusnahan barang bukti Narkotika hari ini,
Berupa Sabu seberat 427,61 gram, Ganja seberat 154,8 gram dan Ekstasi seberat 8,36 gram.
“Semua itu, berdasarkan jumlah kasus sebanyak 168 kasus, dengan jumlah terdakwa sesuai jumlah perkara yang telah diselesaikan,” kata Sulistiyo mengakhiri.
Dilokasi pemusnahan Barang Bukti tampak hadir Perwakilan PN Kisaran, Kasat Narkoba Polres Asahan,
Perwakilan BNNK Asahan, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan dan Insan Pers