TIMESULSEL.com/ ANDIPURO- Kasi Pemerintahan Desa Rawa Selapan Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Dwi Sujarwo, akhirnya resmi menjabat sebagai Pelaksana harian Kepala Desa (Kades) setempat.
Hal itu disampaikan okeh Plt. Camat Candipuro Ahmat Solatan, Sabtu (26/2/2022) melalui.sambungan telephone selulernya kepada media ini.
Ahmad Solatan menjelaskan bahwa, penunjukan Dwi Sujarwo sebagai Plh Kades Rawa Selalan dilakukan berdasaran hasil muayawarah dari pamong desa dan BPD beberapa hari yang lalu
” Saudara Dwi Sujarwo, ditunjuk berdasarkan hasil musyawarah antara pamong Desa dan BPD desa setempat ”
Menurutnya saudara Dwi Sujarwo yang juga sebagai Kasi Pemerintahan didesa Rawa Selapan ini, dianggap layak dan pantas untuk menjadi Plh Kades Rawa Selapan,
Sehingga pelayanan pemerintahan berjalan sesuai dengan yang kita inginkan pasca ditahanya saudara BAP oleh pihak Kejaksaan Negeri Lamsel .” Ucapnya.
Ditempat terpisah, Plt. Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdi.Yansyah mengatakan bahwa tugas Plh Kades yang diangkat melalui SK Camat
Yakni melaksanakan tugas kepala desa yang bukan strategis, seperti keuangan, pertanahan dan merombak struktur aparatur desa.
Begitu juga dengan masa tugas Plh, Kades yakni sampai ditunjuknya Pj Kades oleh Bupati Lampung Selatan. “Tutupnya.