oleh

Satreskrim Polres Tanjungbalai Tangkap Penipu Calon Satpam, Kapolres Imbau Masyarakat Tak Mudah Percaya Modus Tawaran Kerja

TIMESULSEL.com,TANJUNGBALAI – Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku penipuan calon satpam

Dan penggelapan sepeda motor bernama Rudi Candra Siregar (47) warga Dusun I Desa Telaga Kecamatan Panai Tengah Kabupaten Labuhan Batu.

Ia (Tersangka) diamankan di Kabupaten Labuhan Batu,” kata Kapolres Tanjungbalai, Triyadi SH SIK

Melalui Kasatreskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetiyo ke awak Media, Jumat (25/2).

Lanjut Eri, Ia juga menyampaikan kami mendapat informasi, bahwa Tersangka berada di Simpang Jawi-Jawi Desa Panai Hilir Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhan Batu

Pada hari Rabu tanggal 24 Februari 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

“Tersangka berhasil di amankan, selanjutnya dibawa Ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Selain itu, Eri menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan korban Reza Aulia (20) warga Dusun I Sei Apung

Kelurahan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ke Polres Tanjungbalai.

“Tersangka menelpon korban dan menawarkan pekerjaan sebagai Security kepadanya.

Lalu Tersangka mengajak korban bertemu di tukang jahit Damai Taylor di Jalan Teuku Umar Kelurahan TB Kota I Kecamatan Tanjungbalai Selatan

Kota Tanjungbalai untuk menjahitkan pakaian satpam,” terangnya.

Kemudian korban bersama saksi M Iqbal pergi menemui Tersangka di tukang jahit tersebut,

Setelah korban dan saksi M Iqbal di ukur oleh tukang jahit badannya, lalu mengajak saksi untuk membeli kain di toko dengan mengendarai sepeda motor,” sambung Eri.

Masih Eri, lalu motor milik korban, setibanya di depan dealer Yamaha, Tersangka menyuruh saksi M Iqbal turun dengan alasan hendak menemui keluarganya,

Namun tak kunjung mengembalikan motor tersebut. “Tersangka tidak ada mengembalikan Sepeda Motor milik korban berjenis Honda PCX Warna hitam,

Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian Rp. 30.000.000,” sebutnya.

Dengan adanya peristiwa ini, AKP Eri mengimbau masyarakat tidak mudah percaya dengan modus kejahatan yang mencoba menawarkan pekerjaan.

“Saya mengimbau agar masyarakat jangan mudah percaya bila ada orang-orang yang menawarkan kerja dengan modus-modus seperti ini,

Dan bila ada yang sudah mengalami penipuan dengan cara yang sama agar segera datang ke Polres Tanjungbalai” harapnya.

Tersangka kini ditahan di Polres Tanjungbalai, Ia melanggar Pasal 372 KUHPidana