oleh

Korban Kasus Penganiayaan, Kecewa Dengan Tuntutan JPU Kejari Gunungsitoli

TIMESULSEL.com, KEPULAUAN NIAS -Aperyaman Ziliwu Als Ama Iper Ziliwu korban kasus penganiyaan yang dilakukan bersama-sama oleh Amati Ziliwu als Ama Candra Ziliwu

Bersama dengan Anak kandungnya Frans Candra Ziliwu yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang oleh pihak polres Nias sampai sekarang.

(DPO) merasa kecewa dan keberatan, pasalnya tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gunungsitoli Arpan Charles Pandiangan,

Dipengadilan negeri Gunungsitoli, Selasa (22/02/2022) kepada terdakwa Amati Ziliwu als Ama Candra dan Anaknya Frans Candra Ziliwu, hanya 1(satu) Bulan penjara.

Hal ini disampaikan Aperyaman Ziliwu didampingi kuasa Hukumnya Faoziduhu Ziliwu, SH, saat menggelar konferensi pers, bertempat di kantor Hukum Advokat Elyder Dan Rekan,

Yang beralamat di Jalan Selamat No.223-A, Desa Lasara Bahili, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, Kamis (24/02/2022) Kemarin Sore.

โ€œSaya sangat kecewa Pak dan keberatan atas tuntutan dari JPU Arpan Charles Pandiangan dihadapan Majelis Hakim, saat sidang pada hari Selasa (22/02/2022),

Dimana hanya menuntut Amati Ziliwu dan anaknya Frans Candra Ziliwu yang statusnya DPO 1 (satu) bulan penjara atas dakwaan kurang lengkap (kurang memenuhi syarat).โ€ Jelas Aperyaman.

Sedangkan anak dari Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra yakni Frans Candra Ziliwu yang selama ini tidak menghadiri Pemeriksaan mulai dari Polres Nias sampai ke pengadilan hingga ditetapkan Frans Candra Ziliwu sebagai Daftar Pencairan Orang (DPO).

Aperiyaman Ziliwu memberi tahu, jika Frans Candra Ziliwu telah membantingkan dua (2) kali Kursi kayu di kepalanya bagian belakang yang beratnya kurang lebih 10 kg.

โ€œBahkan beberapa saksi telah memberikan keterangannya di pengadilan negeri Gunungsitoli dan membenarkan bahwa, Amati Ziliwu alias Ama Candra dan Frans Candra Ziliwu melakukan kekerasan

Atau penganiayaan Bersama-sama terhadap diri saya (Aperinyaman Ziliwu-Red) dengan dikenakan Pasal 170 dan 351 KUHP Jo Pasal 55, 56.

Sedangkan Saya sebagai terdakwa tunggal diancam Pasal 351KUHP Ayat (1) Jo Pasal 55, karena pada saat itu kami sama-sama melapor di polres Nias, Sementara pada saat itu saya di aniaya,

Hanya mengelakkan serangan dari Amati Ziliwu, memegang dan menangkis tangannya, namun saya di tuduh telah menganiaya Amati Ziliwu.

Patut di duga bahwa Pihak Oknum Jaksa Penuntut Umum ada keberpihakan kepada Terdakwa Amati Ziliwu alias Ama Candra, โ€œSaya menduga kalau JPU nya berpihak dan atau membela pihak terdakwa,

Buktinya tuntutan nya kepada terdakwa Amati Ziliwu,hanya 1 (Satu) bulan.โ€ Ucap Aperiyaman dengan nada kesal.

Aperiyaman berencana untuk melaporkan hal ini kepada Komisi Yudisial, โ€œSaya akan melaporkan hal ini kepada Komisi yudisial (KJ) untuk mencari keadilan,

Agar penegakan hukum di NKRI ini pada umumnya dan Di Gunungsitoli khususnya dapat diterapkan dengan seadil-adilnya, jangan yang lemah dan yang korban semakin di zolimi.โ€ Tegasnya.

Sementara itu JPU Kejari Gunungsitoli Arpan Charles Pandiangan yang dikonfirmasi awak media melalui selulernya, Jumat (25/02/2022) pagi, tidak bisa tersambung,

Namun awak media ini tetap berusaha untuk melakukan konfirmasi kepada JPU nya dan akan ditayangkan pada berita selanjutnya.