TIMESULSEL.com, PALEMBANG – Komitmen Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Germaki) Sumatera Selatan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pemerintah kota Palembang
Terkait rencana Demontrasi yang akan dilakukan di kantor Walikota Palembang pada hari Selasa 22 Februari 2022, hal ini disampaikan oleh Umar Yuli Abbas selaku ketua Germaki Sumsel
Didampingi koordinator Aksi Andi Leo dan koordinator Lapangan Ijal, saat diwawancarai di Sekretariat Germaki Sumsel, Jalan Proklamasi No.79 Lorok Pakjo, Kampus Palembang, Sabtu (19/2/22).
Disampaikan umar, merujuk pada UU No.28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan mengingat adanya dugaan terkait banyaknya resto dan tempat hiburan di kota Palembang
Yang tidak membayar pajak sesuai regulasi, adanya resto dan tempat hiburan yang tidak memiliki Amdal Lalu lintas dan fasilitas parkir di seputaran serta adanya dugaan mafia pajak dan petugas pajak yang nakal di Dispenda/BPPD,
Dan adanya dugaan serta indikasi pelanggaran Bangunan Pasar Rakyat Ceng Ho di Jalan Ratu Kelurahan 15 Ulu Jakabaring, yang memang pada kenyataannya telah melakukan pelanggaran terhadap aturan,
Tidak adanya izin mendirikan bangunan, melanggar ketentuan Garis Sepadan Jalan (GSJ) dan Garis Sepadan Bangunan (GSB), tidak memiliki Amdal dan Amdalalin, menindaklanjuti permasalahan tersebut kami dari Germaki Sumsel akan melakukan aksi demo, ujar umar
Ditambahkan umar, adapun beberapa tuntutan Germaki Sumsel terkait Resto, Tempat Hiburan dan Pasar Rakyat Cheng Ho di Jakabaring
Mendesak pemerintah kota Palembang untuk menutup Resto dan tempat hiburan yang tidak membayar pajak sesuai regulasi di kota Palembang, Mendesak pemerintah kota Palembang untuk menutup Resto dan tempat hiburan yang tidak memiliki Amdal Lalulintas
Usut tuntas mafia pajak dan petugas pajak yang nakal di Dispenda / BPPD kota Palembang Mendesak pemerintah kota Palembang dan perangkat untuk membongkar bangunan pasar yang tidak memiliki izin serta melanggar peraturan dan ketentuan
Mendesak pemerintah kota palembang untuk menghentikan pengelolaan dan pengoperasian pasar rakyat Ceng Ho karena tidak memiliki izin operasional/pengelolaan yang telah melakukan pelanggaran regulasi dan aturan tentang pengelolaan pasar.
Kemudian ditambahkan umar, banyak sektor penerimaan pajak di kota Palembang yang seharusnya dapat menjadi sumber penambahan pendapatan asli daerah (PAD) kota Palembang,
Bahkan ada beberapa tempat hiburan yang terindikasi melakukan pembayaran pajak tidak sesuai dengan regulasi dan aturan dimana mereka hanya membayar pajak 10 persen dari ketentuan yang semestinya dibayarkan 40 persen ke Pemerintah kota Palembang
Melalui Dispenda/BPPD, jadi dengan adanya beberapa tempat hiburan di kota Palembang yang tidak membayar pajak sesuai dengan Perda yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Palembang ini sangat merugikan penerimaan PAD Pemerintah kota Palembang
Dari sektor pajak daerah, dalam hal ini kami Germaki Sumsel meminta ketegasan kepada pemerintah kota Palembang untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, bila perlu melakukan penutupan tempat tempat hiburan yang tidak membayar pajak dan tidak memiliki fasilitas parkir, pungkas Ketua Germaki Sumsel mengakhiri pembicaraannya