TIMESULSEL.com, PAGARALAM- Gonjang ganjing tidak dicairkannya dana BOS Sharing APBD kota Pagaralam untuk sekolah swasta baik tingkat SD dan SLTP sederajat
Disebabkan dana sharing ini kategori hibah. Sedangkan aturan pemberian hibah tidak boleh dicairkan setiap tahun mengacu kepada Perwako Pagaralam nomor 017 tahun 2021.
Bagian Hukum Setda kota Pagaralam, Rangga kepada media ini mengatakan, dana BOS Sharing APBD ini kategori hibah, a
Hibah, BOS APBD Swasta 2021 Tidak Dicairkan, Ini Penjelasannya
Februari 6, 2022 NASIONAL
(pelitaekspres.com) -PAGARALAM- Gonjang ganjing tidak dicairkannya dana BOS Sharing APBD kota Pagaralam untuk sekolah swasta baik tingkat SD dan SLTP sederajat
Disebabkan dana sharing ini kategori hibah. Sedangkan aturan pemberian hibah tidak boleh dicairkan setiap tahun mengacu kepada Perwako Pagaralam nomor 017 tahun 2021.
Bagian Hukum Setda kota Pagaralam, Rangga kepada media ini mengatakan, dana BOS Sharing APBD ini kategori hibah,
Ada batasan waktu bagi penerima hibah, dengan artian tidak boleh setiap tahun terima. Sekolah swasta itu kan ada yang berbentuk yayasan.
âPeraturan hibah setiap tahun belum ada aturannya, hal ini yang membuat tidak dicairkannya dana BOS Sharing APBD.âUrainya.
Karena bila dicairkan tentu berkonsekwensi hukum,agaknya ini juga membuat Dinas Pendidikan ekstra hati hati dengan tidak mencairkan dana dimaksud,âimbuhnya.
Ada semacam ketakutan tersendiri dari Dinas Pendidikan, dan demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan mengingat kepastian hukum yang masih rancu,âkatanya.
Sementara PLt. Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Pagaralam, Ade Kurniawan mengungkapkan, tidak dicairkannya dana BOS tahun 2021 ini untuk sekolah swasta lantaran kategori hibah. Dana hibah tidak boleh setiap tahun dicairkan kepenerimanya.
âAda tenggang waktu sesuai dengan Perwako, beda dengan KONI yang tiap tahun dicairkan karena jelas peraturannya.âtamsilnya.
Karena tahun 2021 tidak cair maka tahun 2022 dana BOS ini akan dicairkan âpedomannya ya Perwako karena ini kategori hibah Pemkot.âsebutnya.
Kabid Anggaran BKD kota Pagaralam, Oke Siswandari menambahkan, dalam konteks ini, BKD akan mencairkan manakala ada permintaan sesuai dengan ketentuan berlaku.
âDinas minta, ada uangnya dan sesuai ketentuan kita proses.âurainya. Manakala tidak ada permintaan tentunya tidak,imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sekolah swasta di Pagaralam tahun 2021 tidak menerima BOS Sharing APBD,
Sedangkan tahun sebelumnya 2019 dan 2020 mereka terima, akibatnya,sekolah swasta sedikit kewalahan menjalankan operasional sekolah meski BOS APBN tetap mereka terima. Sedangkan untuk sekolah negeri tetap cair .
Beberapa kepala sekolah SD dan SMP swasta yang berhasil dikonfirmasi mengakui tidak terima BOS Sharing APBD. Kami swasta merasa dikorbankan padahal sama-sama memangku tanggungjawab
Mencerdaskan anak bangsa. âKan tidak jauh bedanya antara sekolah negeri dengan swasta, sama sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan kota Pagaralam dikonfirmasi melalui Kabid Dikdas Ardiansyah kepada media ini menuturkan, tidak dicairkannya dana BOS sekolah swasta
Karena berbenturan dengan Perwako nomor 017 tahun 2021, selain juga program sekolah gratis. Sementara sejumlah sekolah swasta masih melakukan pungutan dengan sebutan infaq, sodakoh dan lainnya.
âkita tidak ingin berujung dengan persoalan hukum makanya tidak dicairkan,âpungkasnyada batasan waktu bagi penerima hibah, dengan artian tidak boleh setiap tahun terima. Sekolah swasta itu kan ada yang berbentuk yayasan.
âPeraturan hibah setiap tahun belum ada aturannya, hal ini yang membuat tidak dicairkannya dana BOS Sharing APBD.âUrainya. Karena bila dicairkan tentu berkonsekwensi hukum,agaknya ini juga membuat Dinas Pendidikan ekstra hati hati dengan tidak mencairkan dana dimaksud,âimbuhnya.
Ada semacam ketakutan tersendiri dari Dinas Pendidikan, dan demi menghindari hal hal yang tidak diinginkan mengingat kepastian hukum yang masih rancu,âkatanya.
Sementara PLt. Badan Keuangan Daerah (BKD) kota Pagaralam, Ade Kurniawan mengungkapkan, tidak dicairkannya dana BOS tahun 2021 ini untuk sekolah swasta lantaran kategori hibah. Dana hibah tidak boleh setiap tahun dicairkan kepenerimanya.
âAda tenggang waktu sesuai dengan Perwako, beda dengan KONI yang tiap tahun dicairkan karena jelas peraturannya.âtamsilnya.
Karena tahun 2021 tidak cair maka tahun 2022 dana BOS ini akan dicairkan âpedomannya ya Perwako karena ini kategori hibah Pemkot.âsebutnya.
Kabid Anggaran BKD kota Pagaralam, Oke Siswandari menambahkan, dalam konteks ini, BKD akan mencairkan manakala ada permintaan sesuai dengan ketentuan berlaku.
âDinas minta, ada uangnya dan sesuai ketentuan kita proses.âurainya. Manakala tidak ada permintaan tentunya tidak,imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah sekolah swasta di Pagaralam tahun 2021 tidak menerima BOS Sharing APBD, sedangkan tahun sebelumnya 2019 dan 2020
Mereka terima, akibatnya,sekolah swasta sedikit kewalahan menjalankan operasional sekolah meski BOS APBN tetap mereka terima. Sedangkan untuk sekolah negeri tetap cair .
Beberapa kepala sekolah SD dan SMP swasta yang berhasil dikonfirmasi mengakui tidak terima BOS Sharing APBD. Kami swasta merasa dikorbankan
Padahal sama-sama memangku tanggungjawab mencerdaskan anak bangsa. âKan tidak jauh bedanya antara sekolah negeri dengan swasta, sama sama mendidik dan mencerdaskan anak bangsa.
Dinas Pendidikan dan Kebudyaaan kota Pagaralam dikonfirmasi melalui Kabid Dikdas Ardiansyah kepada media ini menuturkan, tidak dicairkannya dana BOS sekolah swasta
Karena berbenturan dengan Perwako nomor 017 tahun 2021, selain juga program sekolah gratis. Sementara sejumlah sekolah swasta masih melakukan pungutan dengan sebutan infaq, sodakoh dan lainnya.
âkita tidak ingin berujung dengan persoalan hukum makanya tidak dicairkan,âpungkasnya