TIMESULSEL.com, ASAHAN โ Petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan mengamankan seorang laki-laki berinisial SP alias Sugi (27)
Merupakan warga Jalan Singa Kelurahan Selawan Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
โPelaku diamankan pada Senin 17 Januari 2022 pukul 19.30 WIB, dari kediamannya atas kasus dugaan tindak pidana Narkotika jenis sabu,โ kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Sabtu (22/1/2022).
Dimana dari informasi yang diterima petugas, Putu menyebutkan SP kerap membawa Narkotika jenis sabu di daerah Siumbut Baru.
Menindaklanjuti informasi itu, personil yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH MH melakukan penyelidikan
Dan penangkapan terhadap pelaku, dengan ciri-ciri kurus rambut gondrong saat sedang berhenti didepan indomaret Jalan Singa,โ ungkapnya.
Sambung Putu, tidak menunggu lama, petugas menemukan 1 plastik klip yang diduga Narkotika jenis sabu saat dilakukan penggeledahan dari pijakan Sepeda Motor sebelah kiri.
โPelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, yang mana di dapat dari seorang laki-laki warga Asahan,โ ujarnya.
Selain itu Putu mengatakan, Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti 0,37 gram bruto 1 satu plastik klip di duga Narkotika jenis Sabu,
1 plastik kecil kosong, 1 potongan plastik asoy warna merah, 1 unit hp android merek oppo, 1 unit Sepeda Motor Yamaha N MAX diamankan ke Satres Narkoba Polres Asahan.
โTerhadap pelaku dipersangkakan pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,โ tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan.