oleh

Kalsel, Berhasil Diringkus Satres Narkoba Barsel Di Desa Baru

TIMESULSEL.com, BUNTOK – Pria pengedar Sabu Inisial S (18) Asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang sedang beroperasi ke desa baru kabupaten barito selatan,

Berhasil diringkus oleh Satresnarkoba Polres Barsel. Minggu (23/01/2022) bersama barang bukti

Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Winarmoko menjelaskan kalau

Pelaku yang menjual barang haramnya ini ke wilayah Kalimantan Tengah dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

“Penangkapan ini merupakan respon cepat kami menindaklanjuti informasi dari masyarakat,

Dimana yang selama ini merasa resah dengan bisnis barang haram yang dilakukannya,” Ucapnya

Adapaun, dari penggeledahan ditemukan tiga paket sabu seberat 15,24 gram.

” Paket dibungkus plastik klip bening, yang disimpan di dalam kantong saku celana jeans warna biru bagian depan sebelah kanan,”Katanya

Lanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah damankan di Mapolres Barsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Pelaku akan kita sangkakan asal 112 Ayat (2) atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maskimal 20 tahun penjara,” Pungkasnya