TIMESULSEL.com, TAMIANG LAYANG โ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Timur (Bartim),
Secara kelembagaan setujui pemindahtanganan barang milik daerah dalam bentuk hibah tanah
Kepada Pimpinan Cabang Muhammadiyah Kecamatan Dusun Tengah
Dan majelis Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) jaweten Kecamatan Dusun Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Bartim, Arianto S Muler
Saat rapar paripurna bersama eksekutif pada selasa 18 Januari 2022.
โSecara kelembagaan pihak DPRD sudah setujui hibah tanah dari pemerintah daerah,โ Katanya
Ia menambahkan bahwa setelah paripurna ini dilaksanakan, maka
Selanjutnya Pemerintah Daerah akan memproses secara prosedur dan aturan yang berlaku.
โPemanfaatan tanah tersebut nanti sepenuhnya menjadi kewenangan penerima hibah untuk kepentingan rumah ibadah dan jemaah nantinya,โ Pungkasnya