oleh

Polres Lamsel, Mulai Periksa Salah satu tokoh Kalianda Terkait Dugaan Penganiayaan

TIMESULSEL.com, KALIANDA Polres Lampung Selatan mulai melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tokoh di Kalianda, atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan, Jumat (7/1/2022).

Pemeriksaan terhadap salah satu tokoh Kalianda bersama saksi lainya tersebut dilakukan oleh Tim penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan, terkait adanya laporan dari

korban Ahmad Khusnul Ridho (41) warga desa Kedaton Kecamatan Kalianda atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.

” Benar, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap salah seorang tokoh di Kalianda bersama saksi lainya

Tutur Kasat Reskrim Polres Lamsel AKP Hendra Saputra, SE.MM mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Jumat (7/1/2022) kepada media ini.

” Benar Cak, kami sudah lakukan pemeriksaan secara marathon kepada 6 orang sebagai saksi, atas dugaan adanya tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan ”

Begitu juga dengan korban, sudah kami lakukan pemeriksaan, dan Insyaalah pada Senin (10/1/2022) kami akan lakukan gelar perkara.

Kepada media ini Kasat Reskrim Polres Lamsel juga menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan tugasnya secara profesional.

dan terbuka berdasarkan peraturan dan perundang-undangan uang berlaku. ” Tutupnya.

Sekedar untuk diketahui bahwa peristiwa penganiayaan dan pengeroyokan terjadi, Minggu. (02/01/2022) sore,

Di Jalan Kolonel Makmun Rasyid Kalianda, tanpa alasan yang jelas, seorang tokoh di Kalianda bersama rekannya memukuli korban Ahmad Khusbul Ridho (41) warga Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.

Atas kejadian itu, korban mengalami memar disekujur tubuhnya dan wajahnya rusak, dengan kondisi mata kiri korban lembam berwarna hijau kebiruan,

Pelipus kanannya robek, dan bibir korban pecah. Begitu juga dengan anak korban yang masih berusia 3 tahun terjatuh dan terpental dari motor.

Akibatnya, anak korban harus menjalani perawatan intesif di RSUD Kalianda, karena mengalami luka luka dan kepalanya terbentur benda keras di aspal. (*)