TIMESULSEL.com, PAPUA – Kepada media, Yohanis Sawaki selaku Ketua Aliansi Peduli Pembangunan Kabupaten Waropen (AP2KW) mengatakan bahwa Bupati Jeremias Bisai yang saat ini diadukan ke Presiden Jokowi, tegasnya bahwa sering terlibat dalam Tindak Pidana Korupsi, urainya dalam rilis yang diterima media, Sabtu, (18/12/21).
Menurutnya dalam UU Otonomi Daerah pasal 65 ayat 3, Kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2, ucapnya.
Penahanan menurut Undang- undang hukum acara pidana pasal 1 butir 21, bahwa penempatan tersangka atau terdakwa disuatu tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya serta menurut cara yang diatur dalam kitab undang undang ini. Orang yang dikenakan penahanan adalah seseorang yang menurut undang-undang telah ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Sawaki dalam uraian rilis surat terbukanya menjelaskan bahwa dalam pasal 76 ayat 1 point a Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang : membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya bahwa dalam pasal 224 ayat 1 KUHP yang berbunyi, Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Undang-undang yang seharusnya dipenuhi, diancam dalam perkara pidana, penjara paling lama 6 bulan, maka Bupati Waropen tidak mengindahkan panggilan Kejaksaan selama 3 kali berturut- turut dengan demikian Wibawah Hukum dan Lembaga Peradilan telah dilecehkan.
Ungkapnya bahwa sudah menjadi rahasia umum di Waropen bahwa Bupati memiliki banyak kroni yang mendapatkan pekerjaan dan saat ini lagi bermasalah dan sedang di proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Serui, Kejaksaan Tinggi Papua dan Polda Papua.
Selain itu, ada tindakan Melanggar UU No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara terutama pada Pasal 30 berbunyi Komisi Aparatur sipil Negra berfungsi mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik, dan kode perilaku ASN. Pada pasal 32 ayat 1 huruf a berbunyi KASN berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan Panitia Seleksi instansi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan pejabat pimpinan tinggi.
Ungkapnya bahwa dari hasil proses pengisian jabatan yang dilakukasn oleh KASN dengan keluarnya beberapa keputusan Surat KASN diantaranya surat Nomor : B-245/KASN/11/2018 tangal 02 November 2018, tentang rekomendasi pelaksanaan seleksi terbuka dan kompetitif lanjutan jabatan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Serta Surat KASN Nomor : B-1204/KSN/4/2019 tanggal 12 april 2019, tentang rekomendasi persetujuan hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen; dan hasil rapat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Kabupaten Waropen yang dimuat dalam berita acara Nomor : 821.2-02 tanggal 20 mei 2019.
Urainya bahwa dengan 3 rekomendasi tersebut maka Bupati Waropen telah mengeluarkan Keputusan Bupati Nomor : SK821.2.4-02 tanggal 22 Mei 2019, dan telah melantik 31 orang PNS pada tanggal 23 Mei 2019 untuk mengisi jabatan pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Waropen.
Ditambahkan lagi bahwa dalam pasal 87 UU ASN tentang pemberhentian dimana ayat 1 berbunyi : PNS diberhentikan dengan hormat karena Meninggal dunia; Atas permintaan sendiri; Mencapai batas usia pensiun; Perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau Tidak Cakap Jasmani dan / atau Rohani sehingga tidak dapat menjalankan Tugas dan Kewajiban.
Sesuai pasal 118 UU ASN terkait penggantian pejabat pimpinan tinggi disebutkan Pejabat pimpinan tinggi harus memenuhi target kinerja tertentu sesuai perjanjian kinerja yang sudah disepakati dengan pejabat atasannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pejabat pimpinan tinggi yang tidak memenuhi kinerja yang diperjanjikan dalam waktu 1 (satu) tahun pada suatu jabatan, diberikan kesempatan selama 6 ( enam) bulan untuk memperbaiki kinerjanya.
Dalam hal pejabat pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 tidak menunjukan perbaikan kinerja maka pejabat yang bersangkutan harus mengikuti Seleksi Ulang Uji Kompetensi kembali. Berdasarkan Hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pejabat pimpinan tinggi dimaksud dapat dipindahkan pada jabatan lain sesuai dengan kompetensi yang dimiliki atau ditempatkan pada jabatan yang lebih rendah seuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Terkait pergantian Kepala OPD, dijelaskan bahwa berdasarkan surat edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/VII/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas, poin 1b option 2 berbunyi pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.
Selanjutnya pada poin b option 1 berbunyi apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah diatasnya agar menunjuk pejabat lain dilingkungannya sebagai pelaksana harian atau pelaksana tugas.
Uraian diatas yang bertentangan dengan ketentuan yang dapat dijelaskan dengan fakta bahwa sejak pelantikan 31 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tanggal 23 Mei 2019 sampai saat ini belum pernah dilakukan Seleksi Ulang Proses Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi kembali.
Selanjut dijelaskan bahwa pergantian jabatan pimpinan tinggi pratama tidak ada yang memenuhi obyek hukum sebagaimana diatur dalam pasal 87 UU ANS ayat 1 point b,d, e. Menurutnya bahwa Kabupaten Waropen tidak pernah dilakukan perjanjian kerja antara pejabat pembina kepegawaian dengan pejabat pimpinan tinggi pratama.
Kabupaten Waropen belum pernah dilakukan evaluasi kinerja selama 1 tahun dan hasilnya tidak pernah disampaikan secara tertulis kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, Kabupaten Waropen belum pernah dilakukan Uji Kompetensi sejak Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dilantik tanggal 22 Mei 2019.
Pintanya bahwa proses penetapan terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan Bupati Waropen tetap harus jalan. Jika Kasus ini tidak tindaklanjuti oleh penegak hukum dalam hal ini Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua maka kami juga akan menyurati Inspektorat Pengawasan Umum Polri dan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, maupun untuk Supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada respon atau tanggapan Bupati Waropen Yermias Bisai walaupun dihubungi media via nomor kontak baik telp beberapakali masuk dan pesan WA tidak dibalas