TIMESULSEL.com, ASAHAN β Petugas Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengamankan salah satu pelaku.
Yang di duga tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dialami bocah perempuan berusia 8 tahun.
Pelaku yang diamankan seorang pria berinisial MAS (18) warga Dusun II (Dua) Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,
Sedangkan satu pelaku lagi berinisial YS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),β tutur Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Selasa (14/12/2021).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku MAS diamankan petugas diseputaran Jalan Ampera Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan,
Pada hari Senin 13 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB. Pelaku diamankan atas laporan dari ibu korban bernama Nila Wati (45)
Warga Dusun V (Lima) Desa Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
Masih Kapolres, dipaparkanya juga, bahwa pada Hari Senin tanggal 2 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB,
Korban berinisial AA sedang bermain bersama dengan temannya, didepan rumah pelaku yang mana saat itu korban ada memakai cincin serta kalung.
βPelaku yang melihat korban, kemudian timbul niat jahatnya untuk mengambil cincin serta kalung miliknya,
Dengan cara berpura-pura memanggil masuk kedalam kamar untuk membeli es di warung,β sebutnya.
Setelah korban masuk kedalam kamar pelaku, kata Kapolres, pelaku langsung mengunci pintu kamar dari dalam, membuat korban terkejut kemudian menutup mulutnya sehingga membuatnya kesakitan,
Lalu berteriak meminta tolong. Disitu pelaku memasukkan tangan kanan pelaku secara paksa kedalam mulut korban.
Kemudian pelaku menjambak rambutnya dan membenturkan kepala ke dinding kamar, sehingga terjatuh ke lantai kamar.
Sambungnya, Kapolres juga menyebutkan, melihat korban terjatuh, pelaku langsung mengambil secara paksa kalung yang dipakai oleh korban.
βSecara bersamaan rekan pelaku yang berinisial YS (DPO) datang kerumah pelaku MAS dan melihat cincin yang di pakai oleh korban.
Selanjutnya pelaku langsung membalikkan badan korban dan mengambil secara paksa cincin yang dipakainya,β ungkapnya.
Usai menjalankan aksinya, pelaku MAS dan YS pergi melarikan diri dan mengunci korban AA didalam kamarnya.
Korban berhasil diselamatkan ibunya ketika mendengar teriakan dari korban yang berteriak meminta tolong. Selanjutnya ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Asahan.
Selain itu Kapolres menyampaikan petugas Unit Jatanras Polres Asahan yang mendapat laporan langsung melakukan cek TKP
Serta mengintrogasi beberapa saksi- saksi yang pada akhirnya pelaku MAS berhasil diamankan pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB.
Kepada petugas, pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap cincin dan kalung milik korban AA dengan cara membekap mulut korban.
Pelaku juga memasukkan secara paksa tangan kanannya kedalam mulut korban dan membenturkan kepala korban ke lemari.
Kemudian menurut keterangan pelaku MAS, Kapolres mengatakan, pelaku YS (DPO) membekap mulut dan mengambil secara paksa cincin yang dipakai korban.
βKepada pelaku YS (DPO), kami imbau untuk segera menyerahkan diri sebelum petugas melakukan tindakan tegas,β pungkasnya