TIMESULSEL.Com, Wajo — Pemberlakuan Tarif Baru Untuk Retribusi Lods Pasar Dikeluhkan Oleh Sejumlah Pedagang Pasar Atapangnge.
Salah seorang pedagang Pasar Atapangnge, H. Ambo Ufe, Sabtu 4 Desember 2021, mengatakan, jika tarif baru tersebut memberatkan. Apalagi kondisi pasar saat ini sepi pembeli.
Ambo Ufe menyebut, tarif retribusi yang baru, nilainya 5 ribu rupiah perlods, sebelumnya 1.500 rupiah perlods.
“Kenaikan tarif retribusi itu sangat memberatkan kami pedagang, apalagi saat ini pembeli lagi sepi,” ujarnya.
Pedagang plastik ini, mengaku memiliki 4 petak lods, sehingga dia harus membayar 20 ribu rupiah setiap hari pasar. Sebelum ada kenaikan dia hanya membayar 6 ribu rupiah.
Katanya, sudah 2 kali hari pasar diberlakukan tarif baru di Pasar Atapangnge.
“Sudah 2 kali hari pasar saya bayar 20 ribu, sebelumnya hanya 6 ribu. Jadi ada kenaikan sebesar 14 ribu setiap hari pasar,” ujarnya.
Pedagang Pasar Atapangnge lainya, Haris, berharap Bupati Wajo dapat meninjau ulang tarif yang diberlakukan saat ini.
“Kami pedagang Pasar Atapangnge mengharapkan Bapak Bupati bisa meninjau ulang pemberlakuan tarif ini. Kalau bisa ditunda dulu perlakuannya sampai kondisi ekonomi masyarakat normal kembali akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Sekertaris Koimisi II DPRD Wajo, H. Suriadi Bohari, yang dihubungi Wartawan, mengaku belum mendapat informasi tentang pemberlakuan tarif baru sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang pelayanan retribusi pasar.
Menurutnya, dalam Perda tersebut, dijelaskan bahwa pemberlakuan tarif dilakukan setelah ada surat keputusan (SK) bupati tentang type dan klasifikasi pasar.
“Kami belum dapat informasi dari Dinas Perindagkop Wajo. Belum ada juga tembusan SK bupati sampai di Komisi II sebagai mitra kerja dari Dinas Perindagkop,” jelasnya.
Kepala Bidang Pasar, Dinas Perindagkop Kabupaten Wajo, H. Muh. Yunus membenarkan tentang tarif baru retribusi pasar yang sudah diberlakukan sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 tentang pelayanan retribusi pasar.
Katanya, pemberlakuan tarif baru dilakukan setelah keluarnya SK Bupati dan Perbup yang mengatur secara tekhnis pelaksanaan Perda No 1 tahun 2021.
Kalaupun misalnya ada pedagang yang merasa berat dengan tarif baru tersebut, kata Yunus, sebagai manusia biasa, bisa dimaklumi.
Untuk itu, lanjut H.Yunus, dia sampaikan kepada semua kolektor, jangan ada yang kasar terhadap penjual.
“Saya sudah sampaikan kepada semua kolektor karcis, agar tidak kasar kepada penjual, Tapi berikanlah mereka sosialisasi tentang tarif ini. Kalau perlu kasih toleransi, nanti pasar berikutnya baru bayar sesuai dengan tarif baru,” jelas Yunus.
Yunus juga menjelaskan terkait retribusi lods. Retribusi Lods sesuai dengan Perda No 1 tahun 2021 dibayar setiap hari pasar senilai 5 ribu dan tidak ada lagi pembayaran bulanan.
“Untuk retribusi lods tidak ada lagi pembayaran bulanan, tapi setiap hari pasar. Kalau Perda yang lama disamping bayar retribusi setiap hari, bayar juga bulanan,” ujarnya.
Terkait aspirasi pedagang Pasar Atapangnge tentang kenaikan tarif lods dari 30 ribu menjadi 100. Yunus menjelaskan bahwa, yang dimaksud itu adalah tarif kios yang berada di depan pasar. Tarifnya memang naik dari 30 ribu menjadi 100 ribu perbulan.(**)