oleh

DPO Kasus Narkotika Jenis Sabu Diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

TIMESULSEL.com, TANJUNG BALAI – Seorang DPO kasus Narkotika jenis sabu bernama Zulkifli alias Ronyuk laki-laki (46).

Warga Jalan Kubah Lingkungan V (Lima) Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai dihentikan dalam pelariannya oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai.

Tersangka kini telah diamankan di Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ia diamankan dikediamannya pada Hari Jumat 3 Desember 2021 sekira pukul 17.00 WIB,”

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH melalui siaran persnya, Sabtu (04/12/2021).

Selain itu Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH mengatakan, dari Tersangka didapat Barang Bukti BB, berupa 10 bungkus kecil plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu

Dengan jumlah berat kotor 1,65 Gram (Satu Koma Enam Puluh Lima), 3 bungkus sedang plastik transparan diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan jumlah berat kotor 3,06 Gram (Tiga Koma Nol Enam),

1 Bal plastik klip transparan kosong, Uang sejumlah Rp. 400.000, (Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 Unit Hp dengan Merk Samsung warna biru, 1 buah dompet kecil, 1 buah mangkok warna putih yang terikat dengan tali nilon sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis Sabu.

“Sebelumnya Tersangka terduga kepemilikan Narkotika Jenis Sabu sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/A/324/XI/2021/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES TANJUNG BALAI/POLDA SUMUT Tanggal 19 Nopember 2021 tentang telah terjadi tindak pidana diduga Narkotika jenis sabu atas nama Zulkifli als Ronyuk,” ujarnya.

Sambung Humas, dimana pada saat dilakukan penggeledahan didalam rumahnya pada tanggal 19 Nopember 2021 lalu, tetapi yang bersangkutan tidak berada ditempat.

“Kemudian dilakukan penyitaan Barang Bukti dari dalam rumah Tersangka yaitu 3 bungkus plastik berisikan sabu-sabu dengan berat kotor 3,44 gram (Tiga Koma Empat Empat),

1 unit timbangan digital, 1 bal plastik klip, Uang tunai 1.968.000 (Satu Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah) dan 1 buah tangguk terikat tali (alat untuk menaikan uang dan menurunkan sabu),” katanya.

Selanjut dijelaskan Humas, pada hari Jumat tanggal 3 desember 2021 sekira pukul 15.30 WIB, berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat bahwa DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Zulkifli alias Ronyuk sedang berada dirumahnya.

“Tidak menunggu lama dan takut kehilangan buruannya, tim opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak menuju ke tempat yang dimaksud, serta melakukan penangkapan kepada Tersangka,” terangnya.

Setelah dilakukan introgasi kepada Tersangka, ia mengakui bahwa barang yang diduga Narkotika Jenis Sabu tersebut adalah benar miliknya,” tambah Humas.

Disamping Itu Humas juga membeberkan, Modus yang dilakukan oleh Tersangka pada saat transaksi adalah dengan menggunakan mangkok yang di ikat dengan tali sebagai alat untuk menaikkan uang dan menurunkan Narkotika jenis sabu dari Lantai 2 Rumah yang bersangkutan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Tersangka diboyong ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kepada Tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (1) 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubag Humas Polres Tanjungbalai, IPTU AD Panjaitan SH