oleh

Lanjutan Pembangunan Pasar Tempe, Menunggu Hasil Audit Pisah Batas BPKP Perwakilan Sulsel

TIMESULSEL.com, Wajo — pasca pemutusan kontrak pembangunan pasar tempe wajo Oleh Kementerian PUPR, Balai pelelangan menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK)

Pemberhentian pembnguna pasar tempe berdamak pada Pedagang khawatir pembangunan pasar tersebut akan mangkrak dan terbengkalai, sehingga tidak bisa dimanfaatkan.

Kekhawatiran pedagang akan mangkraknya pembangunan Pasar Tempe ditepis oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulsel.

Kepala Balai Prasarana Pemukiman Provinsi Sulawesi Selatan, Ahmad Asiri yang dihubungi, Via Hp, Kamis 25 November 2021, kembali menegaskan tentang pemutusan kontrak pembangunan Pasar Tempe.

โ€œKontraknya sudah diputuskan kemarin dulu sama PPKnya, sesuai dengan perintah dan hasil ADTT,โ€ tegasnya.

Katanya, pemutusan kontrak tersebut sesuai instruksi Direktur Jenderal Cipta karya, dan Hasil Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT), dari Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR.

Menurutnya, pembangunan Pasar Tempe tetap akan dilanjutkan. Proses lelang ulang menunggu hasil audit pisah batas BPKP Perwakilan Sulawesi Selatan.

โ€œKita sudah bersurat ke BPKP Sulsel agar melakukan audit pada pembangunan Pasar Tempe,โ€ ujarnya.

Dari hasil audit tersebut, lanjut Asiri,
ditentukan persentase nilai yang bisa dibayarkan kepada pihak kontraktor.

โ€œKita tunggu hasil audit BPKP Sulsel
dulu, baru bisa dilaksanakan lelang ulang,โ€ jelasnya.

Sekedar di ketahui, proyek pembangunan Pasar Tempe dikerjakan oleh PT Delima Agung Utama.

Dengan total anggaran mencapai Rp45,3 miliar yang berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), seharusnya rampung sebelum 31 Desember 2021 tahun ini. (**)