TIMESULSEL.COM, BREBES – Satreskrim Polres Brebes berhasil menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang merupakan pelaku penggelapan mobil rental.
Sebanyak 13 mobil rental berhasil diamankan sebagai barang bukti. Rinciannya, sebanyak 12 mobil dan 1 mobil masih dalam pengejaran Polisi.
” Kita amankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri, ” Kata Kapolres Brebes AKBP Faisal Febrianto saat conference press di halaman Mako Polres Brebes, Kamis (25/11).
Dua orang pelaku yang merupakan pasutri tersebut resmi di tetapkan sebagai tersangka masing-masing.
FA (27th) warga Desa Bangbayang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes dan IP (38th) warga Desa Bojong, Kecamatan Purbalingga, Kabupaten Purbalingga.
AKBP Faisal Febrianto menjelaskan, kedua pelaku itu sudah beraksi selama satu tahun.
Modus yang di gunakan pelaku yaitu dengan meminjam kendaraan dari rental lalu menggelapkannya.
“Jadi, FA dan IP meminjam mobil rental lalu di gadaikan masing-masing per unit mobil Rp.20.000.000,” jelas Kapolres.
Kedua pelaku kini di amankan di Polres Brebes untuk di proses lebih lanjut berikut barang bukti yang berhasil di amankan .
Di lima TKP, antara lain Paguyangan, Bumiayu, Bantarkawung, Majenang dan Purbalingga.
Pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.