TIMESULSEL.COM, SARMI โ Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Kapolri nomor 08 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana.
Berdasarkan keadilan restoratif, polres sarmi hadiri sosialisasi yang digelar oleh direktorat reskrimum polda papua pagi tadi. (Senin, 22/11/2021)
Sosialisasi perkap nomor 08 tahun 2021 ini dihadiri oleh personil polres sarmi yang juga di hadiri oleh wakapolres sarmi Kompol Abdul Rahman, kabag sumda AKP Jocbeth M. Mayor, SH,
Dan kasat reskrim Iptu Fransiskus Taborat, Kasat binmas Iptu Yulius Mapeni, SE dan sejumlah penyidik dan penyidik pembantu sat reskrim polres sarmi.
Sosialisasi perkap nomor 08 tahun 2021 ini bertujuan agar dalam.pelaksanaan tugas kepolisian saat di lapangan nantinya dapat mengedepankan restoratif justice .
Dan dalam rangka penyelesaian suatu persoalan yang dianggap bisa untuk diselesaiakan secara kekeluargaan dengan memperhatikan beberapa aspek hukum.
Wakapolres sarmi Kompol Abdul Rahman seusai vicon, memberikan arahan kepada para penyidik maupun penyidik pembantu serta beberapa fungsi terkait untuk lebih jeli dalam menangani sebuah permasalahan.
Sehingga dalam penerapan perkap nomor 08 tahun 2021 tidak menyimpang dari permasalahan dan aspek hukum terkait,โterang wakapolres sarmi.
โSelain itu adapun beberapa poin penting yang disampaikan didalam vicon ini akan kita sosialisasikan kembali kepada seluruh personil polres sarmi,
Sehingga semua personil dapat memahami dengan baik tentang perkap 08 tahun 2021 dan dapat menerapkannya dalam pelaksnaan tugas nantinya,โtutup wakapolres sarmi.