oleh

Gelapkan Sepeda Motor Majikan, Warga Deli Serdang Diamankan Satreskrim Polres Tanjungbalai

TIMESULSEL.COM, TANJUNGBALAI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan terduga Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor milik majikannya.

Pelaku berinisial Fir (19) warga Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (13/11/2021).

Lebih lanjut Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Tanjungbalai itu mengatakan, Tersangka diamankan sehubungan laporan dari Korban Sri Melati Panjaitan (36).

Yang merupakan warga Jalan Alpokat lingkungan III (tiga) Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

Pada Tanggal 20 Agustus 2021 tentang Tindak Pidana Penggelapan Satu Unit Sepeda Motor yang terjadi pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 lalu, sekira pukul 18.30 WIB

Di Pasar Bengawan Jalan Veteran Kelurahan Indra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

β€œSedangkan Barang Bukti (BB) yang diamankan dari Tersangka yaitu 1 potong Baju Kaos warna Hijau yang di belinya menggunakan uang hasil penjualan Sepeda Motor dan Handphone milik Korban,” ujar Kapolres.

Sehingga Korban membuat Laporan polisi di SPKT Polres Tanjungbalai, namun Sepeda Motor Korban juga tidak di kembalikan oleh Tersangka.

Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah),” terangnya.

Masih Kapolres, berdasarkan laporan Korban, Satreskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP dan penyelidikan, diketahui bahwa Tersangka berada di Dusun Mawar Baru Desa Perkebunan Ramunia Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.

β€œDan pada Hari Jumat Tanggal 12 November 2021 sekira Pukul 11.30 WIB, Satreskrim Polres Tanjungbalai bergerak menuju Kabupaten Deli Serdang.

Lalu sekira Pukul 17.30 WIB Tersangka berhasil di tangkap,” ungkapnya.(*)