oleh

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Sales Air Minum Bawa Sabu, 1,81 Gram

ASAHAN,SUMUT – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang Sales air minum berinisial AMR.

AMR adalah warga Sei Asahan Gang Keluarga Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, karena terlibat kasus Narkoba.

Dari tangannya, petugas mendapati Delapan paket diduga sabu seberat 1,81 gram,” kata Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudah Prawira SIK , MH ke awak Media, Selasa (02/11/2021).

Ia juga menyebutkan, bahwa apa yang diperbuat pelaku sebagai pengedar barang haram tersebut, sangat meresahkan dan membahayakan warga sekitar.

Tersangka ditangkap pada Hari Selasa tanggal 26 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, di Jalan Sei Silau Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan,” jelas Mantan Kasatreskrim Polrestabes Medan tersebut.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan modus pelaku ketika ditangkap, dengan meletakan sabu didalam kotak rokok dan menyelipkan didalam sofa rumahnya.

Berkat ketelitian serta kecekatan petugas Barang Bukti (BB) sabu tersebut dapat kita amakan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawab perbuatannya, pelaku kita kenakan Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara,” tegas Orang Nomor Satu di Jajaran Polres Asahan