BLITAR – Sosialisasi Peraturan Perundang -undangan Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal paket 5 (lima) secara resmi dibuka Kepala Dinas Tenaga kerja Pemkab Blitar, Drs, Mujianto
Yang diselenggarakan di Hotel Ilhami, Jl. Raya Jatilengger Kabupaten Blitar, Senin (01/11/2021).
Di samping sosialisasi, kegiatan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar melalui Disnaker dan dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2021 itu
Juga diisi dengan pelatihan kewirausahaan dengan peserta dari calon dan mantan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kabupaten Blitar dan digelar selama enam hari kedepan dengan jumlah 20 peserta.
“Kegiatan ini merupakan sebagai wujud upaya pemerintah daerah, bagaimana calon dan mantan PMI agar mempunyai skill, untuk calon PMI bagaimana mereka nanti bisa dihargai secara proporsional di negara tujuan
Akan seenaknya sendiri majikan ketika mereka tidak mempunyai skill yang khusus, makanya nanti juga akan ada pelatihan kompetensi,” kata Kepala Disnaker Kabupaten Blitar Mujianto.
Sambungnya, untuk yang purna PMI, bagaimana mereka akan dicetak untuk menjadi wirausahawan baru yang mandiri di bidangnya. dan sudah banyak angkatan 1 hingga 4 ada beberapa dari mereka yang sudah bisa ekspor hasil olahan makanannya
“Memang, kita lihat mereka lemah pada packagingnya, makanya disini juga ada pelatihan packaging yang yang baik. Pokoknya berbagai macam upaya dari pemda untuk memberdayakan khususnya untuk yang purna PMI,” jelasnya.
Terakhir Mujianto juga berpesan kepada peserta baik yang calon maupun mantan PMI. Untuk calon, jaga nama baik bangsa dan negara Indonesia di negara anda bekerja. “Tunjukkan profesionalisme anda disana, pendek kata mereka akan kita cetak profesional,” terangnya.
“Kami beharap bagi yang purna PMI yang sudah memiliki pendapatan yang cukup, ya usahanya yang harus di genjot, agar menghilangkan sifat konsumerisme,,” pungkasnya.