oleh

Ditresnarkoba Polda Sumsel Bersama Polrestabes Dan Polres Jajaran Amankan 42 Tersangka Kasus Narkoba

PALEMBANG – Dalam sepekan terakhir di bulan Oktober 2021, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) bersama Polrestabes dan Polres jajaran berhasil mengamankan 42 tersangka yang terlibat dalam kasus Narkoba.

Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi mengatakan, bahwa sepekan terkahir atau Minggu keempat di bulan Oktober 2021 anggota terus melakukan pengungkapan kasus narkoba demi untuk menekan peredaran gelapnya di Sumsel.

Hal ini tentu untuk menekan peredaran barang haram tersebut, sehingga muda mudi dapat terhindar dari penyalagunaan nnarkotika di Sumsel.

β€œAnggota kita berhasil menangkap 42 tersangka dengan 35 kasus yang berhasil diungkap, dari hasil penangkapan itu didapatkan beberapa bandar dan pemakai,” ujarnya kepada sejumlah wartawan di ruang kerjanya, Senin (1/11).

Dirinya menjelaskan, bahwa berbagai upaya terus dilakukan untuk menekan hingga membasmi virus narkoba di wilayah Sumsel.

β€œKita terus melakukan berbagai cara pemberantasan agar masyarakat khususnya generasi muda tidak tersentuh oleh narkoba,” katanya.

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari 42 tersangka terdiri dari sabu sebanyak 216,66 gram, ganja senyak 68 batang, dan ekstasi sebanyak 26 butir yang berhasil disita dari para tersangka tersebut.

β€œDari ungkap kasus yang berhasil diungkap tersebut, maka anggota kita mampu menyelamatkan setidaknya 2.382 anak bangsa dari jeratan barang haram yang akan dijual para pelaku tersebut,” tukasnya