TIMESULSEL.COM, LAMSEL โ Sering melihat tulisan โJaga Jarakโ di belakang kendaraan? Kebanyakan tulisan itu memang ada di belakang truk. Sebab, dengan menjaga jarak setidaknya pengendara bisa meminimalisir kecelakaan.
Menurut Farid Adi Susilo Cabang TDM Honda Tanjung Bintang, ada beberapa cara mudah untuk mengetahui berapa jarak aman antar kendaraan.
Ada yang menghitungnya menggunakan satuan detik, yakni 3 detik. Tiga detik itu adalah waktu yang pas, tidak terlalu cepat dan tidak terlalu lambat untuk menjaga jarak teraman saat berkendara.
Tapi aturan jarak aman 3 detik itu mungkin masih awam atau sulit diterapkan. Pasalnya, ada beberapa hitungan yang harus diperkirakan oleh pengemudi.
Rekomendasi Jarak Aman
Aturan jarak aman tersebut sebenarnya sudah diatur di dalam Pasal 62 PP Nomor 43 tahun 1993, tentang Tata Cara Berlalu Lintas. Pengendara juga bisa menerapkan jarak aman antar kendaraan berdasarkan kecepatan kendaraan mereka.
TMC Polda Metro Jaya memberikan rekomendasi jarak aman berdasarkan kecepatan, berikut daftarnya:
30 km/h, jarak minimal 15 meter dengan jarak aman 20 meter.
2. 40 km/j, jarak minimal 20 meter dengan jarak aman 40 meter.
3. 50 km/h, jarak minimal 25 meter dengan jarak aman 50 meter.
4. 60 km/h, jarak minimal 30 meter dengan jarak aman 60 meter.
5. 70 km/h, jarak minimal 35 meter dengan jarak aman 65 meter.
6. 80 km/h, jarak minimal 40 meter dengan jarak aman 70 meter.
7. 90 km/h, jarak minimal 45 meter dengan jarak aman 75 meter.
8. 100 km/h, jarak minimal 50 meter dengan jarak aman 80 meter.
Aturan 3 Detik
Wajar bagi pengemudi baru ketika bingung mengenal kondisi lalu lintas di jalan raya. Berbagai hal, bahkan yang negatif pun turut melintas dalam pikiran yang membuat mengemudi tak tenang.
Sebenarnya, ada berbagai hal yang bisa jadi kunci bagi pengemudi untuk menjamin keselamatan berkendara. Salah satunya dengen mengetahui aturan 3 detik.
Efektif di Jalan Tol
Pernah dengar aturan 3 detik? Aturan ini berfungsi untuk membantu pengendara tetap berada pada jarak aman dengan cara menghitung 3 detik antara kendaraan yang dikemudikan dan kendaraan di depan.
Penerapan aturan 3 detik ini sangat efektif saat berada di jalan tol, dengan kecepatan di atas 40 km/jam. Kondisi jalan yang kering dan lurus juga sering kali menjadi pemicu keinginan untuk berkendara dengan kecepatan tinggi.
Bila terlalu dekat dengan kendaraan di depan, maka bukan tidak mungkin, otolovers tidak siap dan mengalami celaka.
Setiap pengemudi pada dasarnya harus waspada dengan keadaan sekitar dan membuat jarak aman untuk bisa siap menghadapi kesalahan apapun yang terjadi. Bila pengemudi berada di jalan raya yang banyak memiliki persimpangan, maka pengemudi juga perlu waspada dengan kendaraan depan yang sewaktu-waktu berbelok.
Bila ada jarak yang cukup untuk mengantisipasinya, tentu akan mudah bagi pengemudi untuk menghindar.
Mungkin kendaraan di belakang terganggu dengan gaya mengemudi yang terlalu dengan kendaraan di depan. Abaikan saja dan biarkan di mendahului. Bagaimanapun ini adalah cara untuk menjaga keselamatan saat berkendara. Apalagi jika kamu adalah pengemudi pemula.