TIMESULSEL.COM – ASAHAN – Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan Polda Sumut berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat).
Kejadian tersebut di Jalan Madung Lubis Kelurahan Mutiara Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Pelaku berinisial SR (26) laki-laki merupakan warga Jalan Ir. Juanda Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani SH , MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian Simangunsong SH saat dikonfirmasi Rabu (22/09/2021) pagi, membenarkan penangkapan tersebut.
Dalam kesempatannya Kapolres juga menjelaskan, bahwa pelaku, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V (lima) Kelurahan Karang Anyer Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan, yang dilakukan pelaku pada hari Jumat 17 September 2021 lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
“Dimana pelaku masuk melalui jendela kamar yang telah dirusaknya dan mengambil 1 (satu) unit HandPhone merek VIVO Y91 warna blue, 1 (satu) unit Hand Phone merek SAMSUNG GALAXY warna hitam, 2 (dua) unit Hand Phone merek NOKIA warna hitam, 1 (satu) buah laudspeker merek ASATRON serta uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah),” kata Kapolres.
Lanjut Kapolres, ia juga mengatakan, pelaku berhasil diamankan berkat informasi warga, pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Madong Lubis Kisaran.
“Karena coba melawan petugas, pelaku diberikan tindakan tegas, tepat terukur oleh Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan,” cetusnya.
Kapolres menambahkan, dari tangan Pelaku petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa1( satu) unit Hp merk VIVO Y91 dan 1 (satu) unit Hp merk Samsung android.
“Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara,” tegas Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK , MH