oleh

Pelaku Korupsi Dana Covid-19 ditahan, LIRA Minta Polda Papua Jangan Tebang Pilih

TIMESULSEL.COM, PAPUA -LIRA Papua memberi Apresiasi terhadap Kinerja Polda Papua dalam menahan mantan Bupati Mamberamo Raya Dorinus Dasinapa sebagai tersangka kasus korupsi dana Covid-19 tahun anggaran 2020.

Sebagaimana keterangan pers yang disampaikan Polda Papua menyatakan bahwa Kepolisian Daerah Papua telah menahan (DD) sebagai tersangka korupsi dana Covid-19 tahun 2020,

Dimana kerugian Negara yang disebabkan oleh penyalahgunaan keuangan negara yang dilakukan DD dan kolega senilai Rp 3,1 miliar,” ujar Direskrimsus Polda Papua, Kombes Ricko Taruna Mauruh, di Jayapura, Kamis (16/9/2021).

Proses dugaan kasus korupsi tersebut bermula ketika Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya melakukan refocusing anggaran dari lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan nilai Rp 23 miliar,

Sebagaimana apa yang telah disampaikan Kombes Ricko, bahwa dari hasil audit BPKP, ditemukan dugaan pemotongan anggaran Rp 3,1 miliar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Papua. “Rp 2 Miliar digunakan DD untuk kepentingan Pilkada di Kabupaten Mamberamo Raya.

Dari situasi yang terjadi ini, Polda Papua sebelumnya telah menetapkan SR yang notabene adalah sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mamberamo Raya menjadi tersangka.

Toenjes Swansen Maniagasi, SH mengatakan bahwa, LIRA Sebagai LSM anti korupsi terbesar di Indonesia memberi apresiasi kepada Kapolda Papua dan jajarannya dalam mengungkap kasus ini, dan ini sangat positif bagi pembangunan di Provinsi Papua, dimana Korupsi menjadi salah satu masalah di Papua yang menghambat perkembangan pembangunan di Papua.

Namun Maniagasi juga Mau Meminta kepada Polda Papua, untuk dapat menindaklanjuti hasil temuan-temuan yang lain dalam penggunaan Dana Covid-19 maupun pada kasus yang lainnya,

Dirinya menjelaskan bahwa banyak daerah yang status wilayahnya pada peta covid-19 Papua hijau, namun pengalokasian untuk Dana Covid-19 terserap habis, di mamberamo raya itukan dasarnya sama, daerah itu merupakan zona hijau, namun pemakaian anggaran covid-19 dalam laporan keuangan habis dipakai, ini ada apa.

oleh sebab itu maniagasi meminta Polda Papua untuk membongkar semuanya, meminta BPKP maupun BPK transparan terhadap status dana covid-19 yang tak jelas ujungnya tersebut, dirinya juga meminta tidak tebang pilih dalam menetapkan status tersangka,

Tapi juga meminta Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua juga membuka kasus-kasus korupsi banyak oknum pejabat baik pejabat di Kabupaten maupun Provinsi Papua yang sudah jelas jelas pelanggaran korupsinya namun masih dibiarkan berkeliaran bebas di Papua dan tak tersentuh tangan hukum sampai saat ini, jangan hanya DD saja yang ditangkap, sebab tidak ada yang kebal Hukum di negara ini, tutur Maniagasi kepada media.

seperti diketahui bahwa Polda Papua menetapkan mantan bupati mamberamo raya dalam kasus dana covid-19, yang juga turut menyeret beberapa pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Mamberamo Raya semasa DD masih menjabat sebagai Bupati.

selain menahan Mantan Bupati Kab. Mamberamo Raya, Polda Papua sebelumnya juga telah menahan mantan Kepala BPKAD dan bendahara bantuan sosial yang turut membantu DD dalam melakukan kejahatannya