oleh

Mobil Dinas Pejabat boleh Pakai Plat Nomor Hitam, Ini Prosedurnya.

TIMESULSEL.COM, KALIANDA- Plat Nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) memiliki fungsi yang krusial sebagai petunjuk dan Identifikasi suatu kendaraan

Benda yang terbuat dari bahan dasar Aluminium berbentuk persegi panjang yang diletakkan dibagian depan dan belakang kendaraan ini, dalam penggunaanya tidak boleh asal-asalan karena mempunyai spesifikasi tersendiri.

Bukan itu saja, TNKB dalam UU Nomor 2 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan raya (LLAJ) yang diperkuat melalui Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) No. 5/2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

โ€œPenggunaan Pelat nomor kendaraan baik pada sepeda motor ataupun mobil tidak boleh sembarangan, ada spesifikasi teknisnya, baik ukuran dan warnanya serta tata letaknya โ€ kata Kasatlantas Polres Lamsel AKP Edwin Widya Dirosaha Putra, SIK, Rabu (8/9/2021) melalui sambungan telepohone selulernya kepada media ini

Oleh karenanya merubah ukuran, warna plat nomor kendaraan agar dihindari, apabila tidak sesuai dengan spesifikasi dan ketentuanya maka ada sanksi hukumnya.

Namun demkian Polri juga memberikan TNKB Khusus untuk kendaraan Dinas bagi para pejabat / ASN pada Eselon I, II dan III yang diperkenankan memakai kendaraan Dinas dengan Plat Nomor warna hitam dengan tulisan putih.

Hal itu diatur dalam Peraruran Kepala Kepolisian Negara RI No. 3/2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. โ€ Tutur Kasat Lantas Polres Lamsel.

Penerbitan TNKB Khusus lanjutnya, digunakan dalam rangka menyelenggarakan pengamanan baik terhadap individu dan/atau barang milik negara, serta optimalisasi pelaksanaan tugas operasional yang bersifat khusus dan rahasia, diperlukan adanya sarana berupa kendaraan bermotor yang dilengkapi dengan TNKB dan tanda kendaraan bermotor yang sifatnya khusus dan rahasia.

Dalam pelaksanakan pengajuan TNKB tersebut terlebih dahulu harus melalui prosedur yang telah ditentukan seperti registrasi dan identifikasi yang berlaku di Polri, begitu juga dalam pengawasan dan pengendalian dalam penerbitan STNK/TNKB dilakukan melalui Audit/pemeriksaan, reviu, evaluasi, pemantauan, pembatasan akses, dokumentasi dan pengesahan lainya, sedangkan penerbitan STNK/TNKB dilakukan oleh Dirlantas Polda Lampung.

โ€œPolres Lampung Selatan hanya memberikan rekomendasi pengajuan STNK/TNKB khusus , sedangkan penerbitanya dilakukan oleh Dirlantas Polda Lampung โ€ Imbuhnya.

Adapun persyaratan permohonan surat rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus adalah sebagai berikut, 1. Surat permohonan dari pimpinan instansi/kepala kesatuan pengguna kendaraan bermotor dinas. 2. STNK Dinas yang berlaku 3. foto copy BPKB untuk kendaraan bermotor Dinas milik Instansi perintah. 4. foto Copy Kartu Tanda Anggota Pegawai pejabat pengguna kendaraan bermotor Dinas. 5. Hasil pemeriksaan cek fisik kendaraan bermotor Dinas, yang disahkan oleh pejabat yang berfungsi lalu lintas 6. STNK yang lama bagi kendaraan bermotor Dinas diberikan STNK/TNKB khusus. โ€ Pungkasnya

Kepala Bagian Umum Sekretariat Pemkab Lampung Selatan, Cahyadi saat ditemui diruangannya, Rabu (8/9/2021) kepada media ini membenarkan bahwa Pemkab Lampung Selatan sudah mengajukan permonan STNK/TNKB khusus kendaraan Dinas, diantaranya kendaraan Dinas Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Lampung Selatan

โ€œBenar, Pemkab Lamsel telah mengajukan STNK/TNKB khusus, diantaranya kendaraan Dinas milik Bupati, Wakil Bupati dan Sekdakab Lamsel โ€ Tutur Kabag Umum ini.

Salah satu diantaranya Kendaraan Dinas yang menggunakan Plat nomor Hitam milik Sekdakab Lamsel yakni BE 285 PS, kendaraan Dinas Jenis Mitsubishi Pajero Dakkar pada Plat Nomor warna Merah/Mobil Dinas yakni BE 8 DZ. โ€ Tutupnya. (**)