oleh

Dalam Kasus Penipuan Kanit Reskrim Melaksanakan Mabbulo Sibatang ( Restorafic Justice) Antara Kedua Belah Pihak

TIMESULSEL.COM, WAJO – Kanit Reskrim Aipda JENRY CITRA bersama anggota melaksanakan MABBULO SIBATANG antara kedua belah pihak.

Yakni ANDU dengan Karim yang di hadiri oleh keluarga masing-masing ,Minggu, 15/08/21

Kanit Reskrim Aipda JENRY CITRA memberikan keterangannya dalam mediasi permasalahan antara ANDU dan KARIM mengenai hewan ternak sapi.

Sehubungan dengan laporan polisi Nomor LP/B/334/VI/2021/SPKT-POLSEK KEERA/POLRES WAJO/POLDA SUL SEL, Tgl 29 juni 2021.

Dan hasil dari mediasi tersebut ANDU menyerahkan sapi sebanyak 5 ekor kepada KARIM,

Dan telah diterima oleh KARIM dan KARIM tidak mempermasalahkannya lagi,”Terang Jenry citra

Pada pertemuan tersebut, oleh kedua belah pihak sepakat untuk berdamai.

tanpa ada paksaan dari pihak manapun dan tidak melanjutkan laporan,” jelas Kanit Reskrim itu

Pada kesempatan tersebut juga menghimbau dan mengingatkan kepada Kedua belah pihak agar senantiasa menjaga.

Serta memelihara kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan serta tetap mengikuti Protokol Pencegahan Penyebaran virus corona (covid 19),” tambh Jenry citra