oleh

Terbongkar Fakta Baru Terkait Hukuman Djoko Tjandra

TIMESULSEL.COM, JAKARTA — Kabar mengejutkan terkait gugatan banding Djoko Tjandra dalam kasus suap 2 jenderal Polri dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari dikabulkan oleh hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. 

Sebagaimana diketahui bahwa pada tingkat pertama, Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara.

karena menyuap Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di Imigrasi.

Serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitan dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia. 

Dikabarkan bahwa hukuman Djoko Tjandra yang semula 4,5 tahun dipotong menjadi 3,5 tahun penjara.

Vonis tersebut diputus pada 21 Juli 2021 lalu oleh Hakim Ketua Muhamad Yusuf, dengan Hakim Anggota Rusydi dan Reny Halida Ilham Malik.

Vonis itu mengubah putusan PN Jakarta Pusat Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan

Dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian tertulis dalam laman MA, dikutip pada Rabu (28/7).

Djoko Tjandra dinilai terbukti menyuap 2 Jenderal Polri, Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, serta Jaksa Pinangki, senilai Rp 8,3 miliar dan USD 500 ribu.

Suap tersebut guna menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar DPO Imigrasi, mengurus fatwa ke Mahkamah Agung (MA), dan pemufakatan jahat.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta juga menyunat hukuman Jaksa Pinangki dari 10 tahun menjadi 4 tahun saja.

Nasib berbeda terjadi kepada Irjen Napoleon yang juga mengajukan banding.

Hukuman Napoleon dikuatkan oleh PT DKI Jakarta tetap 4 tahun penjara. (Source: Kumparan)