TIMESULSEL.COM, Boltim, Baliho berisi peringatan kepada para penambang emas tanpa ijin (PETI) Simbalang dan sekitarnya,
Desa Tombolikat, Kecamatan Tutuyan, dipasang oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
(Boltim)
Baliho berukuran 2Γ3 meter itu dipasang di jalur masuk menuju hutan Simbalang.
Polres menyertakan ancaman bagi para pelaku PETI di baliho tersebut.
Tak tanggung-tanggung, ancaman pidana 10 tahun serta denda Rp 10 Miliar bagi pelaku PETI disertakan di baliho tersebut.
Ancaman itu sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba,
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,
Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sangadi (Kepala Desa) Tombolikat Muhammad Nur Alheid mengatakan,
Informasi sebagaimana pesan Polres dalam baliho itu telah dia sosialisasikan ke masyarakat.
βSaga sudah umumkan ke masyarakat khususnya kepada penambang di lokasi Simbalang dan sekitarnya bahwa
Ancaman bagi pelaku penambangan ilegal dan perusak hutan itu sangat berat,β kata Alheid.
Dia juga mengimbau warga agar tidak merusak baliho tersebut.
βJangan ada yang merusak baliho ini karena akan ada sanksinya.
Kami pemerintah desa akan terus mensosialisasikan pesan Polres dalam baliho itu agar diketahui seluruh masyarakat,β pungkasnya.(**)