TIMESULSEL.COM, SOFIFI β Proyek rumah khusus ASN III merupakan satu paket proyek yang sama diusulkan oleh Dinas Perkim dan Dinas PUPR untuk dilelang oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ),
Setda provinsi Maluku Utara di awal tahun 2021 lalu. Sehingga, dari proses lelang tersebut dimenangkan oleh PT. Mitra Global Teknik Mandiri dan PT. Jatiluhur Gemilang.
Menanggapi hal itu, gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (6/7/2021) lalu mengaku bahwa proses lelang proyek rumah khusus ASN III sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
βInikan sistemnya online, tidak sembarangan. Karena itu, ULP (BPBJ, red) tidak bisa kerja sembarangan,β tuturnya.
Sebab, menurut gubernur, bila terdapat kejanggalan pada saat proses lelang di daerah, maka langsung terkafer di pusat.
βSoal pengadaan ini kan langsung online dengan pusat, kalau disini salah, pasti mereka akan tegur dari sana, karena sistem yang ada ini online dengan pusat. Jadi, kalau disini tidak beres jadi masalah,β demikian dijelaskan gubernur.
Selain itu, gubernur memerintahkan Kepala Inspektorat Maluku Utara, Nirwan MT. Ali untuk mengawasi mekanisme dan tahapan lelang proyek yang dilakukan Biro Pengadaan Barang dan Jasa.
βItu harus dikawal, apa lagi, soal pengadaan ini. Kalau itu ada proyek yang tertunda dan segala macam, apalagi menyalahi peraturan,β tegasnya.
Sementara, disisi lain secara terpisah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, setda provinsi Maluku Utara, Saifuddin Djuba,
Kepada sejumlah wartawan, Jumβat (9/7/2021) di kantor gubernur Maluku Utara, menyatakan bahwa proses lelang proyek rumah khusus ASN III oleh pihaknya sudah sesuai mekanisme dan tahapan lelang.
Olehnya itu, Saifuddin menjelaskan bahwa pihaknya tidak bisa berspekulasi dalam proses lelang sebuah proyek. Sebab, setiap proses lelang sebuah proyek harus merujuk pada aturan.
Pengadaan barang jasa itu dia siklus, mulai dari tahapan perencanaan, persiapan, pemilihan, dan pelaksanaan.
Jadi, sekarang dokumen disampaikan lewat sistem semua. Jadi terbaca semua, tanggal berapa mereka kirim,
Begitu tahapannya yang tertuang Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa atas perubahan Perpres nomor 16,β jelasnya. (**).