TIMESULSEL.COM, WAJO (sulsel) — Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Wajo Andi Hasauddin. S.Sos. M.si, memaparkan terkait alat uji tranaportasi
Dia menyampaikn bahwa kehadiran Tim Kalibrasi alat Uji Transportasi di Kabupaten Wajo ini adalah untuk melakukan Kalibrasi Alat Uji Kir transportasi,” ujarnya, kamis, 8/7/21.
” Dalam menjamin kelayakan kendaraan penumpang atau barang ( Angkot, bus, truk ) yang ada dijalan sudah seharusnya diawasi oleh Pemerintah,” kata dia.
pengawasan yang dilakukan tersebut berupa uji kir berkala, dan Uji berkala yang dilakukan pemerintah khususnya kementerian perhubungan.
Sudah jelas diatur dalam undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan ( PPLJR ).
Dan serta diperdalam Pembahasannya pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor PM 133 tahun 2015 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor ( Permenhub PBKB )
Pada pasal 53 ayat 1 UU LLAJ, Uji berkala sebagaimana dimaksud, Wajib dilakukan untuk mobil penumpang umum, bus, barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan.
Yang dioperasikan di jalan, lalu pada pasal 2, pengujian berkala tersebut meliputi kegiatan, pemeriksaan dan pengujian fisik, serta pengesahan hasil Uji ( **)