oleh

Kapolda Jateng : Ancam Akan Tindak Tegas Penimbun Alkes, Obat dan Oksigen Serta Penyebar Berita Hoaks

TIMESULSEL.COM, SEMARANG – Polda Jawa Tengah akan menindak tegas bagi siapa saja dengan sengaja menimbun peralatan media, obat-obatan sampai oksigen.

Ancaman menindak tegas pada siapapun yang memanfaatkan situasi pandemi Covid-19 ini disampaikan langsung oleh Kapolda Jateng.

Kapolda jateng Irjen Pol. Ahmad Luthfi menyampaikan saat gelar pasukan penanganan Covid-19 di Kompleks Alun-Alun Karanganyar, Kamis (8/7/2021).

β€œJika kita jumpai ada penyelewengan, akan kita tindak tegas melalui Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang kita miliki,” ungkap Kapolda.

Kapolda menjelaskan terdapat 52 titik penyekatan di wilayah Jawa Tengah termasuk Karanganyar.

Kabupaten Karanganyar dianggap masuk sebagai daerah dengan tingkat penyebaran Covid-19 paling rawan, disebabakan Kabupaten Karanganyar berbatasan langsung dengan Jawa Timur.

Menurut Luthfi, Pelaksanaan PPKM Darurat selain berfokus untuk menekan penyebaran Covid-19, Polri juga secara serentak akan melaksanakan Operasi Aman Nusa.

β€œPPKM Darurat harus betul-betul kita terapkan terutama harus kita antisipasi pergerakan orang dan kendaraan.

Polda Jateng punya 52 titik termasuk titik yang krusial di Kabupaten Karanganyar sebagai perbatasan antara Jawa Tengah – Jawa Timur,” Terangnya

Kapolda juga menyampaikan agar tak menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat, hoaks masih menjadi prioritas utama penanganan di Polda Jawa Tengah.

β€œKemudian adanya berita hoaks yang masih mendominasi di masyarakat.

Mengagduhkan dengan berita-berita yang tidak benar dan menyesatkan. Kepada mereka penyebar hoaks akan kita jerat dengan UU ITE,” tutupnya.