TIMESULSEL.COM, MAKASSAR (sulsel) — Hari ini Pemerintah Kota mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota No :443.01 /334/S.Edar / kesbangpol/ VII/2021.
Terkait perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa Covid-19 di Kota Makassar.
Surat edaran ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri RI No 17 Tahun 2021 tanggal 5 Juli 2021 yang harus diikuti oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Saat ini sesuai data dari pemerintah pusat Kota Makassar masuk dalam zona oranye.
Dimana dalam Inmendagri 17 tersebut dijelaskan bahwa kegiatan belajar mengajar untuk zona merah dan oranye dilakukan secara online.
Untuk kegiatan perkantoran di zona merah dan oranye 75% WFH dan 25% WFO. Sementara di zona selain merah dan oranye 50% WFH dan 50% WFO.
Untuk kegiatan makan minum di tempat masih diperbolehkan sebanyak 25% dan beroperasi maksimal sampai pukul 17.00 waktu setempat.
Kegiatan mal juga masih diperbolehkan sebanyak 25% dengan jam operasional sampai 17.00.
Pelaksanaan ibadah di zona merah dan oranye ditiadakan. Sementara di zona selain merah dan oranye mengikuti aturan dari Kemenag.
Lalu untuk kegiatan kemasyarakatan di zona oranye dan merah ditutup.
Kami dari Pemerintah Kota Makassar harus menjalankan Inmedagri No 17 ini dengan tindak lanjut surat edaran Wali Kota.
Kepada seluruh warga masyarakat Kota Makassar dengan beberapa poin yang telah dijelaskan.
Saya merasakan hal yang sama seperti masyarakat rasakan bahwa situasi ini tidak nikmat, dan kami tidak bisa melakukan modifikasi terhadap aturan-aturan tersebut.
Untuk pelaksanaan ibadah di rumah ibadah Saya akan turunkan detektor dalam minggu ini, untuk beri penilaian untuk status masing-masing RT.
Apakah RT nya hijau, kuning, orange, merah atau hitam. Maka kalau kondisi RT nya orange, merah, apalagi hitam, maka tentunya itu pasti ditutup, Akan tetapi kalau RT-nya itu kuning dan hijau, maka kita akan buka kembali rumah ibadah di RT tersebut.(*)