TIMESULSEL.COM, WAJO ( SULSEL ) — Bupati Wajo , Amran Mahmud, menghadiri rapat paripurna DPRD Kabupaten Wajo dengan agenda penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wajo TA 2020, Senin (21/6/2021).
Beberapa pejabat penting Wajo hadir pada rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Wajo, yakni Wakil Bupati Wajo , Plh Sekda, jajaran forkopimda, kepala perangkat daerah, dan undangan lainnya. Rapat dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Alauddin, didampingi Wakil Ketua I, Fimansyah Perkesi dan Wakil Ketua II, Senurdin Huseni.
Pada kesempatannya, Bupati Wajo, Amran Mahmud, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Wajo yang telah memberikan dukungan dan kerja sama yang baik, dalam rangka pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sepanjang 2020 lalu.
Amran Mahmud menyampaikan, seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh pemerintah daerah. Diawali dari proses perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.
“Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif,” beber Amran Mahmud.
Dalam pelaksanaannya, lanjut Amran Mahmud, pengelolaan keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi dan tertuang dalam dokumen APBD yang tiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan.
Pada akhirnya, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) harus disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD dalam rangka memenuhi pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD dengan peraturan daerah.
Dia pun mengucap syukur atas raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan yang dapat dipertahankan enam tahun berturut-turut sejak tahun 2015. Hal itupun menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan Wajo sangatlah baik.
” Merupakan WTP ledelapan klinya untuk wajo, mudah mudahan ditahun akan datang dapat terus di pertah penghargaan tersebut atas kerja keras dan kerjasama semua opd serta sinergitas yang terkait pemerintahan,” kata amran mahmud
Diamanatan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 bahwa, kepala daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang,
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit oleh BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. (*)