timesulsel.com, SOPPENG ( SULSEL ) — Penyampaian Pendapat oleh Bupati terhadap Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Kepemudaan dan Rancangan Perda Inisiatif DPRD tentang Penertiban Ternak serta memberikan Penjelasan sekaligus menyerahkan secara Resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide menyerahkan secara resmi Rancangan Perda tentang RPJMD Kab. Soppeng Tahun 2021-2026 yang diterima oleh Ketua DPRD.
Wakil Bupati Soppeng, Ir. Lutfi Halide dalam sambutannya:
Penyampaian Ranperda ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA Kabupaten Soppeng Tahun 2021.
Penyusunan 2 (dua) Ranperda Inisiatif DPRD dan 1 (satu) Ranperda dari Pemerintah Daerah pada Masa Sidang DPRD Tahun ini tentunya dimaksudkan sebagai upaya Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menghadirkan payung hukum dalam pemberian pelayanan kemasyarakatan dan pelayanan publik serta sekaligus sebagai wujud ketaatan pemerintah daerah dan DPRD dalam melaksanakan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Adapun tanggapan Pemerintah Daerah terhadap 2 Ranperda dimaksud yaitu Kepemudaan dimana kedudukan pemuda sangat menentukan bagi kelangsungan hidup bangsa sehingga perlu dibina dan dikembangkan. Keberhasilan pembangunan pemuda sebagai SDM yang berkualitas dan berdaya saing merupakan salah satu kunci untuk membuka peluang bagi keberhasilan di berbagai sektor pembangunan lainnya.
Oleh karena itu pembangunan kepemudaan perlu menjadi salah satu program dan kegiatan yang termuat dalam system perencanaan pembangunan daerah. Sedangkan untuk Ranperda tentang Penertiban Ternak, dimana perlindungan terhadap hewan ternak merupakan manat pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa Bumi, Air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.
RPJMD Kab. Soppeng tahun 2021-2026 yang kami serahkan pada hari ini, telah melalui proses dan tahapan yang cukup panjang. Dengan tahapan yang telah dilalui tersebut diharapkan agar diperoleh dokumen pencanaan yang bukan hanya berorientasi pada proses tetapi juga memuat substans materi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dari aspek substansi materi yang terkandung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD ini dapat saya sampaikan berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring, serta memperhatikan permasalahan dan isu strategis di Kab. Soppeng beberapa tahun terakhir, maka sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2021 2026, kami bertekad berkontribusi kepada pembangunan Kabupaten Soppeng dengan visi, “Soppeng yang Lebih Melayani, Maju dan Sejahtera”. Visi ini merupakan satu kesatuan dalam menggambarkan kondisi masa depan Kabupaten Soppeng yang hendak diwujudkan pada akhir periode kami.
Dimana dalam visi ini terkandung keterkaitan tentang kondisi pemerintahan, kondisi daerah, dan kondisi masyarakat yang hendak diwujudkan. Misi yang akan dijalankan untuk mewujudkan visi tersebut dirumuskan dalam sejumlah upaya umum yaitu, memantapkan penyelenggaraan pelayanan dasar, Memantapkan perwujudan kesejahteraan masyarakat, Memantapkan pencapaian daya saing daerah, Memantapkan tatakelola pemerintahan yang baik, Memantapkan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan.
Meningkatnya produktivitas perekonomian daerah dengan indikator Pertumbuhan ekonomi dan pengangguran terbuka yang ditargetkan masing-masing sebesar 8,6% dan 3,3%. Meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan bawah dengan indikator Angka kemiskinan yang ditargetkan sebesar 14.949 jiwa. Meningkatnya kualitas infrastruktur daerah, dengan indikator indeks Infrastruktur Daerah yang ditargetkan sebesar 71,35. Meningkatnya fasilitas ekonomi wilayah dengan indikator Kontribusi Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum serta Jasa Lainnya terhadap PDRB yang ditangan sebesar 385 milyar rupiah.
Terpeliharanya situasi aman dan damai dalam masyarakat dengan indikator Angka Kriminalitas yang akan ditargetkan sebesar 60 kasus. Meningkatnya akuntabilitas kinerja dan pengelolaan keuangan daerah serta kapasitas inovasi daerah dengan Indikator Nilai LPPD, Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah dan Indeks Inovasi Daerah. Serta Terpeliharanya kualitas lingkungan hidup dan katangguhan bencana, dengan indikator Indeks Risiko Bercana, Indeks (Gas Rumah Kaca) GRK, dan indeks kualitas lingkungan hidup daerah.
Editor : Muin