timesulsel.com, wajo ( Sulsel ) –Panitia pelantikan Kepala Desa se Kabupaten Wajo yang diliput wartawan. Namun ada beberapa wartawan diLarang masuk padahal memiliki kartu peliputan dari panitia.
Larangan masuk ruangan pola di sampaikan melalui salah satu anggota Polres Wajo, yang bertugas saat itu di pintu masuk ruang pola, bahwa ini perintah panitia sudah ada wartawan perwakilan,” katanya, Senin (7/6/2021).
Hal itu ditanggapi sekretaris Lira Sulsel Ahmad, mengatakan bahwa,
menghalang-halangi pencarian informasi, sudah melanggar undang-undang pers, nomor 40 tahun 1999. Media harusnya diberi ruang, apalagi pelantikan sifatnya terbuka untuk siapa saja. Kecuali ada ketentuan lain, misalnya terkait prokes, itupun tidak sampai menghalangi untuk meliput. Paling tidak ada tempat tersendiri, atau disiapkan ruang khusus untuk teman-teman media,” kata Ahmad.
Lebih lanjut dia, apalagi ini teman- teman media memiliki kartu tanda meliput yang di berikan oleh panitia pelantikan, kenapa justru kartu tersebut tidak berlaku, bukanka panitia sudah menghitung jumlah wartawan yang masuk sesuai dengan kartu yang di bagikan.
” Wartawan tidak bisa di wakilkan sesama wartawan dalam hal meliput berita, karena masing masing wartawan adalah perwakilan dari medianya,” jelasnya.
Sementara saat kami mencoba konfirmasi ke Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, (PMD) Kabupaten Wajo, Dra. Hj. Andi Liliyannah, MM., yang bersangkutan belum ada jawaban sampai berita ini di publikasikan.
Editor : Muin