oleh

Bapenda provinsi Sulsel, Kunker Ke PDAM Wajo Bahas Spam Maniangpajo Dan Pajak Air.

timesulsel.com, WAJO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan melakukan Kunker ( kunjungan kerja ) ke PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kabupaten Wajo, Kamis, 3/6/21

Kedatangan Bapenda disambut Direktur PDAM Wajo, Andi Dedy Ahmad Iqbal bersama Kabid Umum, Administrasi, Keuangan, dan Kabid Teknik.

Kunker Bapenda ini terkait dengan SPAM Maniangpajo dan pajak air permukaan untuk Wajo.

Andi Dedy mengatakan, sesuai yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Permukaan bernama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (PPPABTAP).

Namun dalam undang-undang terakhir yakni UU Nomor 28 tahun 2009, PPPABTAP terbagi menjadi dua jenis pajak, yaitu Pajak Air Bawah Tanah (PABT) dan Pajak Air Permukaan (PAP).

Berdasarkan undang-undang tersebut, PAP adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan. Lalu, air permukaan yang dimaksud dalam undang-undang tersebut adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.

“ Dan untuk PDAM Wajo ada kenaikan pajak berdasarkan pengambilan air permukaan atau air yang disebabkan salah satunya adanya penambahan durasi dari pengoperasian mesin pompa intake dari 23 jam menjadi 24 jam. Oleh karena itu, pajak permukaan bertambah atau naik di kisaran 0,4 persen,” ungkap Andi Dedy.

Sedang SPAM Maniangpajo, kata dia, sampai sekarang belum diserahkan dan dimanfaatkan oleh PDAM karena terkendala dengan sumber air baku. Olehnya itu, melalui Pemkab Wajo, PDAM telah bersurat ke Satker Air Bersih untuk dilakukan relokasi agar SPAM tersebut bisa dimanfaatkan.

“Adapun rencana relokasi yang kami ajukan kemungkinannya di Kecamatan Takkalalla yang sumber air bakunya nanti diambil dari Sungai Cenranae untuk dimanfaatkan dan dialirkan untuk masyarakat Wajo,” tandas Andi Dedy. (*)