TIMESULSEL, WAJO ( SULSEL ) – Satu bulan lamanya menjadi DPO ( Daftar Pencarian Orang ), akhirnya Andi Awal(47) berhasil diamankan satres narkoba polres wajo, Jumat/26/03/2021.
Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap Guntur Adiyaksa karena melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu.
Dan pada saat dilakukan introgasi, Guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari Andi Awal dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.
” Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan Andi Awal. Dan Andi Awal tidak memiliki itikad baik untuk menyerahkan diri sehinggah kami terbitkan dpo ,atas nama Andi Awal” Ujar Akp Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba polres wajo
Sabtu 13/02/2021 terjadi penangkapan terhadap Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk Andi Awa yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni per. desi mariana.
“Setelah melakukan penangkapan terhadap Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal yakni per. Desi Mariana,” tegas Akp Mustari Kepada Awak Media.
melalui serangkaian penyelidikan lokasi Andi Awal, berhasil ditemukan sehinggah Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO Andi Awal di Desa Pasaka Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo.
Dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.
Aelanjutnya pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana Andi Erwin Surahmat merupakan target operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehinggah langsung dilakukan pengejaran hinggah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.
“alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Awal dan beruntungnya kami, juga berhasil melakukan penangkapan terhadap Andi Erwin” ujar Kasat Narkoba Akp Mustari kepada awak media.
Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah).
Humas polres Wajo
Editor : Muin.