oleh

Kepala Kesbangpol, Ormas dan LSM Wajib Terdaftar di Kesbangpol

TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL )Β – Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Drs Alamsyah, MSi menjelaskan, ketentuan yang merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

Mekanisme untuk ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta

Semua organisasi kemasyarakatan (ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) harus terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kebangpol) daerah setempat. Jika tidak, maka dianggap liar.

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Wajo, Drs Alamsyah, MSi menjelaskan, ketentuan tersebut merupakan konsideran yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

MSekanismenya adalah untuk ormas dan LSM di tingkat pusat harus mendaftarkan diri pada Dirjen Kesbangpol di Jakarta

“Sementara, untuk ormas dan LSM di tingkat provinsi harus mendaftar pada Badan Kesbangpol Provinsi. Sedangkan ormas dan LSM di tingkat kabupaten/kota harus mendaftar pada Badan Kesbangpol kabupaten/kota setempat,” ujar Alamsyah.

“Ibaratkan rumah, kita harus mengetuk pintu terlebih dahulu,” ungkap mantan kepala BPBD Itu.

“Di sisi lain, kapasitas dan kapabilitasnya pun dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

Menurutnya, pemerintah tidak masalah jika organisasi masyarakat (ormas) menemukan permasalahan, tetapi harus juga mengonfirmasikan permasalahan tersebut kepada pihak terkait.

“Sesuai Permendagri 57 yaitu tahap pendaftaran itu harus dihormati dan dilakukan,” ungkapnya.

β€œOrmas merupakan sahabat kami, maka dari itu mari kita berharmonisasi dengan cara memberdayakan lembaga yang terdaftar dengan cara menggandeng Inspektorat,” harapnya.
( Adver)