TIMESULSEL.COM, SENGKANG ( SULSEL) — Tambahan Penghasilan Pegawai ( TPP ) PNS Atupun Swasta, peruntukannya untuk Siapa Dan Apa..? TPP Secara umum, merupakan penghargaan kepada pegawai baik Pegawqi Negeri maupun Pegawai swasta, yang lain untuk meningkatkan Kinerja supaya lebih baik,” kata politisi PPP itu, Andi Yusri, SE. Melalui WhatsApnya, senin, 8/6/20
Politisi PPP ini, hanya akan membahas terkait TPP PNS Daerah dan TPP PNSD, sebagaimana sudah di atur Permendagri terbaru tentang TPP Tahun 2019, yang melahirkan ada 5 Kriteria untuk menentukan TPP sebagai berikut
beban kerja 40 persen, prestasi kerja 60 persen, kondisi kerja, profesi, kriteria penting dan objek lainnya.
” Secara Empirik, beban kerja dan prestasi kerja menjadi primer dengan nilai 100 persen, kondisi kerja, profesi dan objek lainnya menjadi sekunder dengan nilai masing masing 10 persen, di Ingatkan !!! sekunder tidak bisa menya ingi atau sama dengan primer, asas kelaziman. Karena asas kelaziman merupakan dasar pembentukan UU,, karena tidak ada hukum yang mengatur, maka Asas kelaziman yang di gunaka,” katanya
Lebih lanjut Dia, nilai sekunder sudah ditetapkan Permendagri terbaru tentang TPP, sebagai beeikut kondisi kerja yg dimaksud jelas, profesi yg dimaksud, kelangkaan profesi yaitu profesi specific artinya memiliki skiil khusus, pendidikan khusus dan langka, . bisa diberikan pada jabatan tertinggi di pemerintah daerah,”jelasnya
Inilah rumusan perhitungan . A TPPKP kabupaten atau kota = 10 persen B TPP kabupaten atau kota. A TPP KP = alokasi TPP berdasarkan kelangkaan profesi. B TPP kabupaten atau kota = basic TPP kabupaten atau kota. 3.TPP berdasarkan atas pertimbangan objektif lain dapat diberikan sepanjang diamanatkan UU dan belum di WADAHI atau belum dapat TPP berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi. Jadi jelas yang mendapatkan objektiF lainnya yang tidak mendapatkan TPP primer dan TPP kondisi kerja maupun kelangkaan,” tutupnya.
Reporter : AE/AG
Editor. : MN