Ketgam : Ketua Komisi I, H.Ambo Mappasessu dan Wakil Ketua Haeruddin. S.Sos, M.SI serta beberapa Wartawan Online.
WAJO, timesulsel.com — Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Wajo, H. Ambo Mappasessu, mengatakan bahwa, surat yang di layangkan oleh ahli H. Muhammad Jufri Hamzah, Untuk Komisi I DPRD Wajo terkait Lokasi Lahan yang di peruntukan untuk pembangunan Masjid, Namun Lokasi Lahan tersebut sekarang justru bangunan Sekolah yang terbangun di atasnya.
Karena ini menyangku masalah pendidikan, jadi surat tersebut Merupakan wewenang Komisi III, untuk melakulan pendalaman
” Kami menunggu Kedatangan Pak ketua berkoordisi. Setelah itu baru kami limpahkan surat tersebut ke komisi III, untuk di tindak lanjut,” kata ketua Komisi I, H.Ambo Mappasessu, di ruang kerjanya,
selasa, 11/02/20,
Ketgam : Ketua Komisi I, H.Ambo Mappasessu
Sementara Penayangan surat keberatan tersebut ke Komisi I DPRD atas berdirinya bangunan sekolah di atas lahan tersebut karena tidak sesuai dengan peruntukannya.
” Kami menayangkan surat ke DPRD, karena kami merasa tidak sesuai dengan peruntukan lokasi lahan tersebut,” ujar Ahli Waris yang di kutip dari surat yang di tujukan ke komisi I DPRD.
Lahan tersebut di wakapkan untuk pembangunan Masjid, Namun telah terjadi salah fungsi, kini di atas lahan tersebut berdiri bangunan yayasan sekolah, Paud, TK, dan SD,”
Pewakapan lokasi lahan tersebut yang luasnya, 34 M x 37 M, sebagaimana yang di uraikan dalam Nomor Persil , 6.5.II dengan Atas Nama Hj. Kafindo. adalah untuk membangun Masjid,” jelas Ahli Waris. ( Advertorial )
* tss.