Baju Hitam Kasat Narkoba Polres Enrekang, AKP Ridwan, saat menjelaskan kronologis Penangkapan AM.
Enrekang, timesulsel.com — Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan katakan bahwa kini seorang Supir Mobil harus berurusan lagi dengan Satuan Narkoba Polres Enrekang karena terbukti memiliki Narkotika Jenis Shabu. Jumat, (03/01/20)
Belum sempat melakukan Transaksi, Tersangka MA (24) alamat dusun Malele kalaja, Desa Taulo, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang disergap oleh Petugas Sat Narkoba Polres Enrekang pada yang saat ingin melakukan transaksi di jalan Ronda, kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla.
Kasat Narkoba Polres Enrekang Akp Ridwan, SH mengatakan tersangka MA yang berboncengan dengan rekannya ingin melakukan transaksi kemudian di sergap oleh Personil Sat Narkoba, pada saat kendaraan (motor) tersangka diberhentikan rekan tersangka MA yakni lelaki A berhasil lompat dari kendaraan dan kabur sehingga petugas melakukan pengejaran namun tersangka A berhasil meloloskan diri.
lebih lanjut AKP Ridwan menjelaskan, pada saat penggeladahan terhadap tersangka MA di dapat barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat ±0,50 gram yang rencananya akan dia edarkan.
“Tersangka A yang berhasil meloloskan diri sudah kami kantongi identitasnya dan sampai sekarang masih dilakukan pengecaran oleh Petugas” Ucap Kasat narkoba Polres Enrekang.
dari hasil Interogasi terhadap tersangka MA barang yang dia peroleh merupakan barang dari Kota Makassar yang rencannya akan dia edarkan di wilayah Kecamatan Alla Kabupaten Enrekang. (Zaini).