oleh

Orasi Mahasiswa Bersama Masyarakat Di Duga Adanya pengguna Ijazah Palsu Masuk Sebagai Calon Kades.

WAJO, timesulsel. com – Menjelan Pesta demokrasi di level bawah, ternyata juga penuh dinamika, seperti yang terjadi pada Pemilihan kepala desa (Pilkades)yang sudah mendekati di Desa Balielo, Kecamatan Bola Kabupaten Wajo.

Senin pagi, 25/11/19 mengatas namakan beberapa mahasiswa bersama masyarakat, mendatangi kantor Panitia Pemilihan desa di BPMD Kabupaten wajo. Mereka meminta calon kepala desa (kades) yang diduga menggunakan ijazah palsu meminta untuk digugurkan calon tersebut.

Sejumlah mahasiswa yang sementara orasi didepan kantor BPMD menolakan mengaku terhadap oknum calon kades yang di duga ber- Ijasah palsu meminta agar diGugurkan dari Calon Kades.

Namun dari sisi pengganti Ijazah tersebut ada keterangan yang sudah di legalisir oleh pejabat yang berwenang. Bahkan ada tembusan dari kepala sekolahnya di kecamatan enok kabupaten Inragiri hilir propinsi Riu.

Maka disampaikan oleh yang bersangkutan melampirkan ijazah paket B dan C yang sudah dilegilisir oleh kepala dinas pendidikan kabupaten wajo, adapun yang di kwatirkan oleh masyarakat tentang ijazah palsu itu juga sudah dilegelisir oleh kepala dinas pendidikan kabupaten Inra giri kabupaten Riu.

“Terkait kewenangan panitia penyelenggara setelah kami mengkroscek dan mengverifikasi di kepenitiaan ternyata sudah memenuhi persyaratan secara Administrasi, namun yang dituntut oleh teman-teman atau warga masyarakat Balielo kecamatan bola kabupaten wajo, apakah itu ijazah palsu atau tidak,” kata kadis PMD Syamsul Bahri.

Menurut kami panitia itu tidak punya kewenangan bahwa itu palsu atau tidak, penilaian kami sudah sesuai dengan persyaratan yang di sampaikan oleh panitia, sesuai dengan perda menyatakan apabila ada hal yang menyangkut pemalsuan dokumen dari elemen masyarakat dapat dimenyampaikan kepada pihak berwenang yang mengeluarkan kepastian hukum.

Apakah dokumen yang palsu atau tidak maka yang bersangkutan persyaratan sebagai calon kepala desa tidak bisa diikutkan dalam pemilihan tersebut, terakhir dikatakan bahwa jangankan sudah terpilih sebagai kapala desa maka apabila ada kepastian hukum bahwa dokumen itu palsu maka secara tegas akan diberhentikan sebagai kades,” Tegasnya

Laporan : Halaman Jaya.