JAKARTA – Sejoli di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, berinisial MM (23) dan AA (22) ditangkap polisi setelah menjual video porno berbayar. Dari handphone milik tersangka, ditemukan puluhan video porno siap jual.
Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Sutrisno menuturkan video porno yang dibuat tersangka diedarkan melalui Telegram. Ia juga menuturkan video tersebut dibuat berdasarkan permintaan dari kliennya.
“Mungkin dia udah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya udah punya kontak dia WhatsApp. Tergantung dari… yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim, baru bayar.
Tidak dibuka umum, hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi,” kata Sutrisno dalam jumpa pers, Di Kutip Dari detik.Rabu (24/7/2024).
Lebih lanjut, Sutrisno menjelaskan bagaimana kedua tersangka mendapatkan klien. Kata dia, klien yang membeli video porno merupakan pembeli dari beberapa platform medsos.
“Dari media sosial ya, dia punya kontak di Telegram dan mereka kan udah satu tahun ya, punya (klien dari) Instagram, WhatsApp. Semua itu sudah ada kontaknya,” jelas Sutrisno.
Ia pun menegaskan hanya ada dua tersangka dalam proses pembuatan video porno tersebut. Dari hasil penangkapan, telah tersita barang bukti berupa iPhone 11 warna merah, 1 iPhone 13 warna merah, serta 2 buah SIM card.
“Berdua saja karena dia bikinnya berdua, pakai handphone, dijualnya juga berdua. Sedang pendalaman ya, kita koordinasi dengan Kapolres, kita sama-sama kembangkan. Banyak, puluhan (video)-lah,” ujar Sutrisno.
Sebelumnya diberitakan, sejoli tersebut juga ditangkap karena mempromosikan situs judi online. Mereka mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta per bulan untuk tiga kali posting situs judi online.
“Untuk modus sendiri yang pelaku melalui media sosial mengiklankan perjudian dengan bayaran setiap bulan Rp 1,5 juta dengan kegiatan satu hari itu tiga kali posting. Kemudian untuk yang pornografi itu dari pengakuan yang bersangkutan dilakukan selama 1 tahun,” kata Sutrisno.
Sutrisno mengatakan MM dan AA menjual video porno mereka selama satu tahun ini. Mereka mendapatkan bayaran hingga Rp 300 ribu dari penjualan video porno tersebut.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno, kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp 150-300 ribu selama setahun ya. Untuk tersangka sendiri Saudari MM dan Saudara AA,” jelasnya. (*)