oleh

Tiga (3) Orang Saksi Terdakwa Kasus Pertambangan, Memberikan Keterangan Kesaksiannya Di Persidangan Pengadilan Negeri Banjarmasinn

BANJARMASIN – Kasus Persidangan Pertambangan dengan Terdakwa Habib Mochdor Assegaf pada persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada hari Kamis 7/9/2023 telah menghadirkan 3 orang saksi dari terdakwa Habib Mochdor Assegaf.

Dari keterangan saksi yang di pertanyakan oleh majelis Hakim anggota dan Majelis Hakim Yang terhormat Ketua mendengarkan keterangan saksi-saksi yang di pertanyakan olehnya.

Dari beberapa pertanyaan adalah seputar permasalahan yang menyangkut perjanjian yang di lakukan oleh pihak PT.SBT dengan PT MJAB yang mana dalam perjanjian tersebut adalah,

tanggal 01 Peb’2021 H.Parlin pribadi memberi kuasa kapada saya, Habib machdor & Ir.Haris, tindakan yangย  dilakukan adalah sebagai mana di maksud.

-surat somatie ke-1 tgl 3 mei 2021 antara oleh habib & Ir.Haris, dalam hal minta agar dalam waktu 7 hari segera melunasi fee lahan & fee jalan,

Tetapi PT.MJAB tidak ada respon. (tapi sebelumnya ditegur secara lisan agar H.Syarii/PT.MJAB tidak menambang di sarana jalan, yang mengakibatkan rusak & longsor).

surat somatie ke-2, tanggal 12 juni’2021, di serahkan oleh Habib & Ir.Haris, perihal kegiatan PT.MJAB tidak sesuai perjanjian/pernyataan,

Fee sarana jalan tidak pernah dibayar + di tambang sehingga jalan hancur + longsor karena d tambang oleh PT.MJAB yang tidak ada respon.

Lalu dibuat dan kirim lagi somatie ke-3, yang serahkan Habib & Ir.Haris, hal ini agar tidak melakukan pengrusakan sarana jalan & mengakibat jalan hancur total, dan bila tidak di indahkan,

Maka sesuai pasalย  perjanjian & pernyataan tgl 18ย  pebruari ‘2017 tentang SANKSI : pasal 11ย  ayat 2 : kita berhak untuk “menghentikan sementara” aktivitas tambang. Somatie ke-3 selama 1 bln tidak di respon,

Dan tanggal 10 agustus 2021 baru di tanggapi via kuasa hukumnya (ali dkk), tanggal 13 agustus 2021 ada pertemuan + klarifikasi & membayar “fee lahan” saja sebesar 527 juta.

tanggal 13 Oktober 2022 PT.SBT(badan hukum) memberi kuasa kepada Habib & Ir.Haris.

tanggal 16 Oktober 2022 Habib & Ir.Haris masing-masing berangkat k Sungai Danau dengan maksud & tujuan menemui H.Syarii/PT.MJAB,

Untuk menyerahkan somatie & meminta agar H.Syarii bertemu dengan H.Parlin dan membicarakan “perjanjian/kesepakan, sekaligus melihat lokasi jalan.

Namun dalam perjalanan (di kintap) Habib yang berangkat lebih dulu dari Ir.Haris melihat & bertemu H.Syarii, terjadilah pembicaraan.

Setelahnya Habib & Ir.Haris ke Sungai Danau tepatnya ke kantor PT.MJAB untuk menyerahkan surat teguran & alangkah terkejutnya ketika melihat “sarana jalan”milik H.Parlin/PT. SBT hancur total & masih di rusak,

Bahkan hampir tidak terlihat lagi fisik jalan, padahal hal ini tidak ada dalam perjanjian/pernyataan tertulis, sehingga secara spontan Habib berusaha untuk menegur & meminta kepada pihak PT.MJAB agar

“pengrusakan jalan” di hentikan, disamping itu pula Habib ingat bahwa pada somatie ke-3 kita sudah memberikan peringatan agar jangan merusak sarana jalan,

Dan merujuk pada perjanjian/pernyataan tanggal 18 Pebruari 2017 yang di tanda tangani H.Syarii & H.Parlin ada bunyi kalau usul bahwa H.Parlin berhak untuk

“menghentikan sementara” aktifitas, apabila H.Syarii tidak melaksanakan kewajibannya (tidak membayar fee jalan & belum selesai perhitungan fee lahan,

Serta sarana jalan adalah untuk melintas saja bukan di rusak, dan meminta agar H.Syarii segera bertemu & berbicara tentang hal-hal tersebut.

Dalam keterangan saksi yang di hadirkan semua memberikan keterangan sesuai dengan apa yang terjadi dan isi dari pemeriksaan sebagai saksi pada pemeriksaan pihak aparat

Sehingga tidak ada satu pun keterangan yang berbeda ketika majelis Hakim mempertanyak kepada terdakwa apakah ada keterangan yang tidak sesuai. Terdakwa menjawab semua sesuai dengan apa yang terjadi.

Akhirnyaajelis hakim menunda sidang ini dan di lanjutkan pada 1 Minggu yang akan datang. Gayatri Putri [email protected] Melaporkan