TIMESULSEL.COM, WAJO — Ayah kandung dikecamatan pitumpanua kabupaten wajo diamankan oleh polsek pitumpanua polres wajo.
Pengamanan pelaku oleh tim resmob polres wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandung sendiri.
Pelaku MT (33) diamankan dikecamatan pitumpanua kabuaten wajo karena telah melakukan pencabulan kepada anak kandungnya yang masih berusia (15).
Kapolres Wajo AKBP Muhammad Islam A, S.IK. MM, menjelaskan kepada rekan media bahwa “kejadian ini diketahui setelah ibu kandung korban melapor kejadian itu kekantor polisi.
Setelah korban menceritakan perbuatan pencabulan yang telah dilakukan oleh bapaknya kepada korban yang merupakan anak kandungnya sendiri”.
Pelaku MT (33) diamankan lalu dilakukan inteogasi oleh petugas kepolisian dia mengakui telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak bulan juli 2021
” Dan Sampai terakhir pada tanggal 21 september 2021, ujar Kapolres wajo.
Unit PPA Sat Reskrim Polres Wajo yang menangani kejadian ini mejelaskan sesuai pasal 82 Ayat 1 (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang pemerkosaan.
Dan atas kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
MT yang akan disangkakan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara
Editor : Muin